Terkait Genosida Rohingya, Presiden Baru Myanmar Diadukan ke Kejagung RI, Kok bisa?

Editor: Nur Nadiah Islamiyah
Selasa, 7 April 2026 | 18:25 WIB
Terkait Genosida Rohingya, Presiden Baru Myanmar Diadukan ke Kejagung RI, Kok bisa?
Presiden Baru Myanmar Diseret ke Kejagung RI Terkait Isu Genosida Rohingya (Astakom / Min Aung Hlaing Gemini)

astakom.com, Jakarta – Beberapa organisasi masyarakat sipil mengajukan kasus pidana terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung Indonesia.

Klausul hukum itu menuduh pemimpin militer tersebut telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Menggunakan kaidah hukum internasional. Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan peraturan yang ada Laporan kriminal ini disampaikan pada Senin (6/04/2026) oleh beberapa tokoh internasional dan domestik, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah serta Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.  Beberapa tokoh Indonesia juga berperan, seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya. Mereka mengklaim bakal menyajikan bukti tentang pengusiran paksa, pembunuhan, serta kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan paling besar di dunia.Relevan dengan KUHP Baru RI?

 Jaksa di Indonesia dikabarkan sudah menerima laporan itu untuk diproses lebih lanjut “Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima dan saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” ucap Yasmin Ullah, dilansir dari Reuters, pada Selasa, (7/4/2026). Berdasarkan laporan, KUHP terbaru Indonesia memperbolehkan penerapan prinsip “yurisdiksi universal”, yaitu penanganan kejahatan serius tanpa memperhatikan tempat kejadian atau kewarganegaraan korban. 

Pelaku Genosida bisa diadili dimanapun!Marzuki Darusman, mantan  Jaksa Agung, memaparkan kalau dasar laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terutama Pasal 5 sampai Pasal 9. "Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” ucap Marzuki. Ia menegaskan, menurut hukum internasional, negara yang mengadopsi yurisdiksi universal berkewajiban untuk memproses pelanggaran HAM berat, termasuk yang dialami oleh etnis Rohingya sejak 2017. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa mereka akan menangani laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” ucap Anang. Kejaksaan menyatakan simpati atas penderitaan warga Rohingya dan menekankan bahwa penerapan KUHP baru untuk kasus lintas negara masih dalam proses kajian mendalam. Konflik Myanmar Picu Krisis TPPO Hingga Aceh Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja Kontras, berpendapat kalau konflik di Myanmar memiliki dampak langsung terhadap Indonesia, terutama berkaitan dengan kejahatan antarnegara. "Ini menstimulasi terjadinya tindak pidana transnasional, yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan yang kedua adalah fenomena soal pengungsi ilegal,” ucap Dimas. Ini merujuk pada arus kedatangan pengungsi Rohingya yang tiba di berbagai daerah Indonesia, seperti Aceh dan Sumatera Utara. Di sisi lain, Heru Susetyo mengungkapkan bahwa krisis ini berawal dari Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982 yang menghilangkan status kewarganegaraan Rohingya.  Akibatnya, mereka menjadi komunitas tanpa negara dan terusir dengan cara yang sistematis. Indonesia juga harus menghadapi dampak sosial akibat menampung ribuan pengungsi yang tidak bisa dipulangkan atau dipindahkan ke negara lain. Operasi militer Myanmar Usir 730 ribu warga Tentara Myanmar yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing dituduh melaksanakan operasi besar pada 2017 yang membuat setidaknya 730.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Para penyintas melaporkan kasus pembunuhan, pemerkosaan secara kelompok, dan pembakaran tempat tinggal. Junta Myanmar selalu menolak tuduhan genosida itu dan belum memberikan reaksi resmi terhadap laporan yang telah diajukan di Indonesia. Di tingkat global, negara Gambia juga telah membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional PBB, menuduh Myanmar berusaha memusnahkan kelompok minoritas Rohingya. (nAD/aRsp)

Gen Z Takeaway

Justice has no borders, and Indonesia is proving it!  Keren banget sih liat gimana KUHP baru kita ternyata punya kekuatan buat jadi "polisi dunia" dalam hal kemanusiaan. Kasus Presiden Myanmar yang dilaporkan ke Kejagung RI ini bukti kalau kita nggak cuma diam liat genosida, tapi berani ambil langkah hukum yang nyata. POV: When the law actually levels up to protect human rights regardless of citizenship.  Semoga langkah ini beneran bisa kasih keadilan buat saudara-saudara kita etnis Rohingya yang sudah lama menderita. Respect for the legal team!

Myanmar Rohingya Genosida Hukum Internasional

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB