Perkuat Daya Saing Industri MRO Sektor Penerbangan: Pemerintah Terapkan 0% Pajak Sparepart Pesawat!
astakom.com, Jakarta - Untuk menjaga ekosistem industri penerbangan, di tengah lonjakan harga minyak dunia, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadangan pesawat terbang menjadi 0 persen.
Sebelumnya, bea masuk suku cadangan pesawat terbang ditarif 5 sampai 10 persen. Pemerintah gercep mengambil langkah ini sebagai upaya mitigasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur.
Lewat kebijakan ini, ekosistem industri penerbangan nasional tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan tujuan penghapusan bea masuk ini utamanya untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armadanya.
Jaga ekosistem industri penerbangan
Hal itu dikatakan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, di Jakarta Pusat, Senin (6/04/2026).
"Untuk menjaga ekosistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini sebenarnya berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar per tahun.
Berpotensi dukung output PDB USD1,49 miliar
Pemerintah optimis langkah ini bisa ngasih dampak positif yang lebih besar buat ekonomi ke depannya. Terutama buat sektor Maintenance, Repair, and Operations (MRO).
Lebih lanjut lagi, Airlangga mengklaim kalau kebijakan ini bakal jadi motor penggerak lapangan kerja baru dan bisa mendukung output PDB USD1,49 miliar.
"Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations) dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat USD700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB USD1,49 miliar," katanya.
Bisa ciptakan lapangan kerja
Kebijakan ini diproyeksi bisa menciptakan 1000 lapangan kerja langsung dan 3000 lapangan kerja tidak langsung. Sementara itu, untuk regulasi teknisnya akan diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Dilansir dari redaksi Astakom, sebelumnya Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik. Permintaan penyesuaian tarif tiket pesawat itu imbas dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memicu naiknya komoditi energi dunia.
Naiknya harga avtur ini diumumkan oleh Pertamina dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Buat periode 1-30 April harga avtur domestik naik rata-rata 70 persen.
INACA pernah sebut keuangan maskapai tertekan
"Dengan kenaikan avtur yang signifikan, kami mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan TBA agar maskapai tetap bisa beroperasi secara berkelanjutan," kata Denon dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Permintaan kenaikan harga tiket pesawat ini diambil INACA karena pihaknya menegaskan kalau komponen bahan bakar pesawat menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Jadi kalau angkanya naik setinggi itu tanpa penyesuaian tarif kondisi keuangan maskapai berisiko tertekan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah peka dan bisa meringankan keuangan maskapai. (shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Harga avtur lagi naik tajam, tapi government langsung counter dengan nol-in bea masuk sparepart pesawat biar biaya maskapai nggak makin berat. Tujuannya clear: jaga tiket tetap affordable dan industri tetap sustain. Intinya, ini strategi balancing biar aviation sector nggak ikut “crash” di tengah global tension.










