Terbaru, PMK Nomor 15 Tahun 2026: Dana Transfer Daerah Bisa Buat Boost Kopdes Merah Putih!
astakom.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis peraturan baru tentang penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
Aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini dilakukan guna membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk support pembangunan koperasi.
Di dalam aturan itu tertulis bahwa Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap dan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Turunan dari Instruksi Presiden
"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/04/2026).
Peraturan itu menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam instruksi itu tertuang aturan tentang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.
Untuk pembiayaannya, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan lewat perbankan. Dimana Bank memberikan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon atau batas maksimal kredit sampai Rp3 miliar per unit dengan bunga sekitar 6 persen per tahun.
Tenor sampai 72 bulan
Sedangkan untuk tenor atau jangka waktu pinjaman sampai 72 bulan. Lalu masa tenggang pembayaran atau periode waktu tambahan setelah jatuh tempo adalah kisaran 6 sampai 12 bulan.
Jadi nanti sumber pembayaran pinjaman ke Bank berasal dari dana transfer ke daerah. Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) pembayarannya dilakuin lewat pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
Sedangkan Dana Desa, pembayarannya dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Dana-dana tersebut disalurkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan berbasis kinerja.Buat ngejaga transparansi dan akuntabilitas, semua proses dilakukan dengan sistem informasi berbasis elektronik.
Penyaluran dana ditinjau Kemenkeu
Regulasi dan pemetaan ini juga dibuat supaya pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Dalam prosesnya, Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana. Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direview aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproses rekomendasi sampai penyaluran dana. Prosesnya mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. (Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Government lagi unlock dana transfer daerah buat boost pembangunan koperasi lewat skema pembiayaan bank. Cicilan kreditnya nanti dibayar dari DAU, DBH, sampai Dana Desa dengan sistem auto-deduction. Intinya, ini strategi biar pembangunan koperasi ngebut tapi tetap pakai framework yang transparan dan accountable.









