KLH Beri Sanksi 67 Perusahaan yang Dinilai 'Berkontribusi' Perparah Bencana Sumatera
astakom.com, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di tiga provinsi yang terdampak banjir Sumatera, karena dinilai turut berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/04/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah memverifikasi 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit, serta pemegang izin PBPH di Hutan Produksi yang diduga membuka lahan hingga 1,8 juta hektare.
"Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi," ujar Hanif, Senin (6/4/2026).
67 perusahaan diberi sanksi
Dari jumlah tersebut, untuk pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha dan masih dalam proses penerbitan berjumlah 45 unit usaha. Total 67 perusahaan mendapatkan sanksi.
Untuk gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan Rp4.947.238.454.610. Sementara perusahaan yang dikenai pidana oleh KLH/BPLH adalah sejumlah enam perusahaan.
Kajian lingkungan terkait tata ruang dan wilayah
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan sudah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi terdampak banjir.
"Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat," jelasnya.
Dari kajian tersebut pihaknya menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang dan wilayah sehingga menimbulkan keparahan dampak bencana hidrometeorologi.
Kajian itu sendiri sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah kejadian bencana banjir serupa dapat terjadi kembali. (aLf/aRsp)











