Polisi Resmi Hentikan Kasusnya: Kronologi 2 Wanita Dipolisikan karena Viralkan Roti MBG Berbelatung
astakom.com, Jakarta — Dua warga Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, dilaporkan ke pihak kepolisian usai mengunggah konten menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terdapat belatung. Keduanya diketahui bernama Nana alias Baiq Restu Tunggal Kencana dan Jamiatul Munawarah.
Mengacu pada surat panggilan bernomor B/677/III/RES.2.5/2026/RESKRIM, mereka dipanggil oleh penyidik Polres Lombok Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Alman Putra, yang bertindak sebagai pelapor.
“Hari ini saya datang ke Polres Lombok Tengah dalam rangka klarifikasi masalah roti MBG yang belatung. Dilaporkan pencemaran nama baik," ujar Jamiatul kepada awak media seusai diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa (31/3/2026).
Jamiatul menegaskan dalam unggahannya di media sosial, ia tidak menyebut nama pihak mana pun, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun penyedia makanan.
Kronologi kejadian
Jamiatul menjelaskan kejadian bermula pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 Wita saat keluarganya menerima menu MBG di sekolah. Roti yang disalurkan oleh SPPG di Desa Ketara disebut mengandung ulat atau belatung.
"Kebetulan penerima MBG itu kan anak saya yang balita dan adik saya (Baiq Restu) yang masih menyusui. Dan akhirnya dia menemukan menu roti yang berisi ulat atau belatung. Saya tanya ke adik saya ini dari sekolah dengan kalimat tolong diperiksa menu MBG yang diterima itu, karena yang saya terima ini ada belatungnya," ujarnya.
Setelah itu, Jamiatul mengunggah foto dan video roti tersebut di akun Facebook dengan narasi mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait dengan narasi "Di mana tanggung jawab kalian" serta lagu Opick berjudul Astagfirullah. Ia juga mengaku tidak mencantumkan nama dapur maupun penyedia makanan dalam unggahan tersebut.
"Di sana saya tidak menyebut nama SPPG, dapur ataupun alamat dapurnya. Tetapi anehnya, dalam surat panggilan yang saya terima itu adalah karena mencemarkan nama baik," bebernya.
Penjelasan koordinator SPPI
Sementara itu, Koordinator SPPI Kecamatan Pujut, Lalu Noval Urbaya, membenarkan Alman Putra merupakan bagian dari SPPI di wilayah tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut karena juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Benar (dia SPPI). Saya juga diperiksa. Nunggu yang dua (Jamiatul dan Baiq Restu) itu dulu," katanya kepada media, di Polres Lombok Tengah.
Dua akun medsos yang dilaporkan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada dua akun medsos.
"Pelapor (Alman) melaporkan 2 akun Facebook yang memposting berupa foto dan video makanan yang tampak ada ulat di dalam makanan tersebut," katanya.
Kasus resmi dihentikan kepolisian
Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean melalui pesan tertulis kepada media.
Ia menjelaskan, pihaknya menghentikan penanganan perkara tersebut karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sesuai yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan MK Nomor 105 tahun 2024," ucap dia. (ALf/aRsp)











