Good News! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik per 1 April 2026

Editor: Shintya
Senin, 30 Maret 2026 | 13:42 WIB
Good News! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik per 1 April 2026
Good News! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik per 1 April 2026 (astakom/str-Panji Arkananta)

astakom.com, Jakarta - Informasi mengenai tarif listrik terbaru yang akan berlaku mulai 1 April 2026 sudah resmi diumumkan pemerintah. Pemerintah memastikan tarif listik untuk bulan depan tidak akan mengalami kenaikan.

Harga listik yang tidak mengalami kenaikan ini resmi ditetapkan atas dasar mengacu pada tarif kuartal II-2026 antara April sampai Juni 2026.

Tri Winarno selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bilang kalau keputusan mempertahankan tarif listrik telah melewati banyak pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional ter-update.

Tarif listrik tetap, daya beli terjaga

Beberapa waktu lalu, dia juga mengatakan kalau penetapan tarif ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di momen Lebaran 2026.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri di dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Aturan tentang penyesuaian tarif listrik

Besaran tarif listrik yang berlaku pada April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Regulasi itu menjelaskan kalau tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, kayak nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Daftar harga listrik 
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

1. Rumah tangga non-subsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan pemerintah 
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Gen Z Takeaway 
Pemerintah memastikan tarif listrik nggak naik mulai April–Juni 2026, jadi no extra burden buat masyarakat. Keputusan ini diambil buat jaga daya beli, apalagi habis momen Lebaran. Tarif tetap mengacu pada evaluasi kuartalan berbasis kondisi ekonomi, jadi masih on track dan terkontrol.

Adakah diskon Listrik PLN 2026 Harga token listrik tarif listrik 2026 tarif listrik april Tarif Listrik PLN

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB