BoA Bayar Rp 1,23 Triliun! Fix Kasus Epstein Akhirnya Kelar
astakom.com, Jakarta – Bank of America atau BofA sepakat membayar 72,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,23 triliun buat menuntaskan tuntutan hukum yang diajukan oleh para korban kasus pelecehan seksual Jeffrey Epstein. Bank tersebut dituduh mendukung terjadinya pelecehan seksual itu.
Pengacara BofA dan para korban telah memberitahukan Hakim Distrik AS Jed Rakoff yang berada di Manhattan kalau mereka telah mencapai kesepakatan dasar.
"Meskipun kami tetap berpegang pada pernyataan kami sebelumnya yang dibuat dalam pengajuan dalam kasus ini, termasuk bahwa BofA tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks, resolusi ini memungkinkan kami untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan penutupan kasus lebih lanjut bagi para penggugat,” demioian tulisan juru bicara bank tersebut dalam sebuah pernyataan, dikutip oleh astakom pada Minggu, (29/3/2026).Settlement Rp 1,23 Triliun: Langkah BoA Tutup Buku Kasus Epstein
Namun, ketentuan untuk mencapai kesepakatan prinsip itu belum diumumkan. Walaupun telah mencapai kesepakatan dasar, penyelesaian perkara ini masih memerlukan persetujuan dari hakim. Hakim merencanakan sidang di awal April untuk menilai persetujuan perjanjian tersebut.Gugatan terhadap BofA diajukan pada bulan Oktober tahun lalu di Pengadilan Distrik AS yang berada di Manhattan. Gugatan tersebut menuduh BofA telah mendapatkan keuntungan ekonomi dari keterkaitannya dengan Epstein. Para korban juga menilai bank itu mengabaikan berbagai tanda rekening yang dipakai untuk mendukung tindakan pelecehan Epstein terhadap sejumlah remaja perempuan.
Pengacara penggugat, David Boies dan Bradley Edwards, menyatakan bahwa kesepakatan itu adalah opsi terbaik untuk klien mereka. Karena banyak korban mengalami kerugian bertahun-tahun silam dan kini sangat memerlukan dukungan finansial
"Pengacara para penggugat dapat meminta hingga 30 persen dari penyelesaian atau sekitar 21,75 juta dolar AS (sekitar Rp 369 miliar) untuk biaya hukum,” tulis pada catatan pengadilan.
Jane Doe & Tuduhan "Profit over People": BoA Dianggap Abai
Tuntutan terhadap BofA diajukan oleh seorang wanita yang menggunakan nama samaran Jane Doe. Ia menuduh bank terbesar kedua di AS itu mengabaikan aktivitas keuangan mencurigakan yang berhubungan dengan Epstein. Bank itu dinilai lebih mementingkan profit dibandingkan melindungi para korbanBofA menyebutkan, Doe hanya menuduh mereka memberikan layanan biasa kepada individu yang tidak diketahui memiliki keterkaitan dengan Epstein. Tuduhan bahwa bank itu terlibat dalam memfasilitasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Epstein dianggap tidak memiliki dasar.
Namun, pada bulan Januari yang lalu, Hakim Rakoff memutuskan bahwa BofA harus menghadapi klaim Doe yang menuduh bank tersebut dengan sengaja mendapatkan keuntungan dari praktik perdagangan seks yang dilakukan oleh Epstein. BofA juga dinilai menghambat pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia.
Skandal Leon Black & Aliran Dana Triliunan di Balik Layar
Kasus ini juga mengungkap transaksi mencurigakan, termasuk pembayaran dari pendiri Apollo Global Management, Leon Black, kepada Epstein sebesar Rp 2,68 triliun untuk perencanaan pajak. Skandal ini memaksa Black mundur dari jabatan CEO pada 2021.BoA bukan bank pertama yang membayar ganti rugi dalam skandal ini. Sebelumnya, JPMorgan Chase telah membayar Rp 4,93 triliun dan Deutsche Bank membayar Rp 1,27 triliun. "Berkas Epstein" terus menjadi perhatian dunia karena mengaitkan nama-nama tokoh global mulai dari Donald Trump, Bill Clinton, hingga Pangeran Andrew dari Inggris.












