BI Update Kebijakan Valas, Batas Beli Kini Lebih Ketat
astakom.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan peraturan baru terkait batasan transaksi valuta asing (valas) yang berlaku mulai 1 April 2026.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI bilang kalau batasan transaksi itu ditetapkan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold (ambang batas) tunai beli valas terhadap rupiah," kata Perry dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur bulanan BI secara daring, dikutip pada Kamis (19/3/2026).Peraturan barunya berupa threshold beli tunai valas (mata uang asing) terhadap rupiah akan diubah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Penyesuaian threshold jual
Selanjutnya, untuk batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari US$ 5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.Tidak sampai di situ, untuk memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) lewat penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu. Ketentuan ini juga mulai berlaku pada April 2026.
Upaya menjaga kestabilan nilai tukar rupaih
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI bilang kalau nantinya akan ada masa transisi sampai dengan 30 April 2026. Untuk pembelian di atas US$ 50.000, masih bisa dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan pergerakan kurs serta tren transaksi valuta asing di pasar dalam negeri, guna menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memastikan aktivitas pasar valas domestik tetap sehat serta efisien.
Langkah adaptif BI
Bank Indonesia telah beberapa kali menyesuaikan batas minimum transaksi valas sesuai perkembangan situasi ekonomi global dan nasional.Penyesuaian threshold tersebut menjadi bagian dari langkah kebijakan yang fleksibel untuk menjawab perubahan dinamika ekonomi dan pasar keuangan, baik di tingkat domestik maupun global.










