BGN Bareng Kejagung Pantau Penggunaan Anggaran SPPG Tiap Daerah
astakom.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), untuk mengawasi pengelolaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat guna mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang belakangan ramai disorot, termasuk dugaan mark up harga bahan baku.
"Kita memang membuka diri untuk masyarakat secara terbuka memantau seluruh proses yang ada di SPPG, dan sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah,” ujar Dadan saat ditemui media usai pertemuan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kejaksaan Negeri, tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa," tambahnya.
Pentingnya pengawasan penggunaan anggaran di SPPG
Dadan menegaskan pengawasan penggunaan anggaran di SPPG seluruh Indonesia itu penting untuk peningkatan tata kelola dan kualitas Program MBG.
Mengingat setiap bulannya anggaran BGN disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia, yang hari ini sudah mencapai 25.570 unit.
"Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur ya bisa di atas itu. Nah, karena uang itu banyak mengalir di bawah, BGN sudah memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dan kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada," papar Dadan.
BGN ingatkan seluruh mitra terkait penggunaan anggaran
Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG," tuturnya.











