Stimulus Ekonomi, Pemerintah Anggarkan Rp55 T untuk THR Aparatur Negara
astakom.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus disiapkan agar momentum Lebaran berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.
Salah satu kebijakan utama adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Untuk THR aparatur negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Dana tersebut mencakup 2,4 juta ASN Pusat, prajurit TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun dari APBN, 4,3 juta ASN Daerah sebesar Rp20,2 triliun dari APBD, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun dari APBN.
Komponen THR dibayar penuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan penuh.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” tambahnya.
THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan terpisah pada Juni 2026.
Kebijakan untuk sektor swasta
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun dibayarkan secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah, dengan estimasi total THR swasta mencapai Rp124 triliun yang diharapkan mampu mendongkrak konsumsi nasional.
Bonus hari raya untuk ojek online
Selain itu, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra ojek online.
“Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” kata Airlangga.
Tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100 hingga Rp110 miliar untuk sekitar 800 ribu mitra.
Sementara Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, dan inDrive menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi. Penyaluran didorong mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.









