THR Wajib Cair Full Sebelum Lebaran, Pemerintah Kunci Batas Waktu H-7
astakom.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta wajib dilakukan penuh dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan ma kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga dikutip dari media pada Selasa, (3/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja berpotensi menerima THR tahun ini. Pemerintah memperkirakan dana yang beredar dari pencairan THR sektor swasta mencapai ratusan triliun rupiah dan diharapkan memperkuat konsumsi nasional.“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.
Hak pekerja harus dibayar penuh
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar secara penuh dan tepat waktu.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang belum genap satu tahun menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Dengan batas waktu maksimal H-7 sebelum Lebaran, perusahaan memiliki tenggat jelas untuk memenuhi kewajiban. Pemerintah juga rutin membuka posko pengaduan setiap menjelang hari raya guna memastikan hak pekerja tidak diabaikan.
Mesin konsumsi Ramadan dan lebaran
Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB).
Momentum Ramadan dan Idul Fitri hampir selalu mendorong peningkatan belanja masyarakat, mulai dari kebutuhan pokok, fesyen, makanan dan minuman, hingga transportasi dan perjalanan mudik.
Dengan pencairan THR yang dilakukan sebelum puncak arus mudik, likuiditas di masyarakat diperkirakan meningkat dalam waktu singkat dan mempercepat perputaran uang di sektor ritel dan UMKM pada kuartal kedua.
Pemerintah minta perusahaan bayar lebih cepat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Pemerintah bahkan mengimbau agar perusahaan membayarkan lebih awal dari batas maksimal.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memberi kepastian kepada pekerja sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang Lebaran.










