Jadi Rebutan! Kemenkum Said: Ribuan WNA 'Antre' Mau Jadi WNI, Apa Alasannya?
astakom.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyatakan bahwa terjadi peningkatan banyak permohonan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," ucap Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam konferensi persnya, Kamis lalu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi astakom.com, Senin (2/3/2026)
Seleksi Super Ketat: Gak Bisa Instan, Harus Stay Minimal 5 Tahun!
Meski ada banyak permohonan, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap memilih dengan sangat hati-hati dan ketat dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Bahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengajukan untuk mendapatkan status WNI.Salah satu syaratnya, Widodo mengatakan ialah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun secara berturut-turut tanpa terputus, atau sepuluh tahun secara tidak berturut-turut. Selain itu, pemohon juga harus mendapatkan izin dari beberapa lembaga terkait, termasuk dari negara asalnya.
Ratusan WNA Berbondong-bondong Ajukan Permohonan
Proses ini, menurutnya, menjadi salah satu hal yang menyebabkan tidak semua permohonan bisa langsung diproses sampai tahap persetujuan."Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia. Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, ia memberikan informasi mengenai permohonan yang diajukan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, ada 37 permohonan menjadi warga negara, dan 29 di antaranya diterima. Pada 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima.
Pada tahun 2022, dari total permohonan yang masuk, sebanyak 63 di antaranya telah diputuskan oleh Kemenkum dan disetujui. Tren naik ini terlihat dalam dua tahun terakhir.
"Yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia,” ucap Widodo.
Nasib Anak Perkawinan Campuran: Batas Usia 21 Tahun buat Memilih
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan campur memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi hal ini hanya berlaku hingga anak tersebut mencapai usia 18 tahun. Anak yang memiliki dua kewarganegaraan harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat sampai usia 21 tahun."Ada beberapa laporan juga terkait dengan permohonan-permohonan ya, perca (perkawinan campuran). Jadi ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang anak-anaknya dari perkawinan campuran, ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran yang bapak-ibunya, salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing," ucapnya.
"Jadi ada warga negara asing yang kemudian ingin menjadi warga negara Indonesia, bahkan yang anaknya lahir dari perkawinan campuran sekarang berbondong-bondong ingin jadi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan, sangat didambakan menjadi itu," jelasnya.
Statistik Bicara: Perbandingan Data 5 Tahun Terakhir
Berikut data kenaikan permohonan WNA beralih jadi WNI:2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
2025: 147 Permohonan, 2 Diterima












