astakom.com, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengusut kasus sejumlah penerima beasiswa yang diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, memastikan telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee LPDP berdasarkan laporan masyarakat, data imigrasi, dan penelusuran media sosial para penerima LPDP.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapan sanksi ya, termasuk pengembalian, itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto, dikutip dari siaran langsung Kementerian Keuangan dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Kamis (26/2/2026).
Tidak semua laporan berujung pelanggaran
Dirut LPDP menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun.
“Memang dari laporan-laporan tersebut, terdapat yang masih dalam masa magang,” ujar Sudarto
Yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Dari pemeriksaan tersebut LPDP sudah memberikan saksi termasuk pengembalian dana kepada 8 orang dan 36 orang lagi sedang dalam proses pemeriksaan.
4 orang sudah melunasi sanksi, lainnya mencicil
Berdasarkan laporan terbaru mengenai update sanksi pengembalian dana dari 8 orang tersebut, sudah ada 4 orang yang melunasi.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan memaparkan hasil evaluasi kepatuhan alumni LPDP.
Sebanyak 44 alumni teridentifikasi belum kembali ke Indonesia sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, sementara 36 lainnya masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

