BGN Kasih Warning, SPPG Harus Tolak Mitra yang ‘Mark-Up’ Bahan MBG!
astakom.com, Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang minta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi langsung cut off kerja sama dengan mitra yang nekat naikin harga atau mark-up bahan baku program Makan Bergizi Gratis buat cuan pribadi.
Nanik menyampaikan ini sebagai respons atas banyaknya laporan dari SPPG soal mitra yang kerap main mark-up bahan pangan untuk dapur MBG.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas SPPG supaya zero toleransi terhadap praktik curang yang bisa merusak kredibilitas program MBG tersebut.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
BGN terima banyak laporan mitra yang mark-up
Nanik juga menerima banyak laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang mark-up harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk.
"Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.
Ia menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang harus bertanggung jawab.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.
BGN ancam mitra nakal yang mark-up
Ia juga mengancam para mitra nakal yang telah mark-up harga bahan pangan di atas HET, dan memaksa kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari pemasok yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.
"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" paparnya.
Masyarakat sekitar dapur harus rasakan manfaatnya
Dengan banyaknya pemasok bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG juga telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Di pasal 38 ayat 1, disebutkan Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.











