KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan
astakom.com, Jakarta — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang harusnya diselenggarakan hari ini, resmi ditunda selama satu pekan.
Penundaan ini disebabkan karena KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” tambah Oemar.
KPK kirim surat permohonan penundaan sidang
Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.
“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan,” ujar Hakim.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan seluruh tim akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
“Hadir. Full tim hadir,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan pada Selasa (24/2/2026) pagi.
Ajuan gugatan praperadilan Yaqut
Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).
Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).











