KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:36 WIB
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan
[astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang harusnya diselenggarakan hari ini, resmi ditunda selama satu pekan.

Penundaan ini disebabkan karena KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” tambah Oemar.

KPK kirim surat permohonan penundaan sidang

Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan,” ujar Hakim.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan seluruh tim akan hadir dalam sidang perdana hari ini.

“Hadir. Full tim hadir,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan pada Selasa (24/2/2026) pagi.

Ajuan gugatan praperadilan Yaqut

Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Gen Z Takeaway
Sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda sepekan karena Komisi Pemberantasan Korupsi minta penundaan dan belum hadir. Hakim tegaskan pemanggilan maksimal dua kali, dan jika tetap absen sidang lanjut. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus kuota haji 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Mantan Menteri Agama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB