Seskab Teddy: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal!

Editor: Alfian Tegar
Senin, 23 Februari 2026 | 13:03 WIB
Seskab Teddy: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal!

astakom.com, Jakarta — Beredar informasi bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk dan beredar di Indonesia tanpa sertifikasi Halal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy membantah kabar yang beredar tersebut dan menegaskan informasi itu sepenuhnya tidak benar atau hoaks.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya, kemarin (22/2/2026).

Teddy memastikan pemerintah tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Produk tetap wajib sertifikasi halal

Ia menyampaikan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Artinya, seluruh produk yang dikategorikan wajib halal harus tetap memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan di tanah air.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.

Sejumlah lembaga sertifikasi halal

Kemudian, Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Tidak menghapus kewajiban standar nasional

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Gen Z Takeaway
Kabar produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal itu hoaks. Pemerintah memastikan semua produk yang wajib halal tetap harus patuh aturan lewat sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kategori tertentu. Intinya, standar nasional dan perlindungan konsumen tetap jadi harga mati.

Produk Amerika Serikat Sekretaris Kabinet Sertifikasi Halal Seskab Seskab Teddy Teddy Indra Wijaya Mutual Recognition Agreement

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB