Seskab Teddy: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal!
astakom.com, Jakarta — Beredar informasi bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk dan beredar di Indonesia tanpa sertifikasi Halal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy membantah kabar yang beredar tersebut dan menegaskan informasi itu sepenuhnya tidak benar atau hoaks.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya, kemarin (22/2/2026).
Teddy memastikan pemerintah tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Produk tetap wajib sertifikasi halal
Ia menyampaikan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Artinya, seluruh produk yang dikategorikan wajib halal harus tetap memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan di tanah air.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Sejumlah lembaga sertifikasi halal
Kemudian, Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Tidak menghapus kewajiban standar nasional
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.











