Mode Sat-Set! Purbaya Nge-spill soal Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas III, Lagi Disusun!
astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bilang kalau pemerintah sekarang lagi nyiapin peraturan presiden (perpres) soal penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan.
Peraturan itu ditujuin buat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).Dia bilang kebijakan itu tujuannya buat ngehapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta.
Upaya pemerintah dorong peningkatan peserta aktif
Selain itu kebijakan ini dibuat untuk ngedorong peningkatan kepesertaan aktif dan ngejaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Diketahui, selama ini pembiayaan JKN ditopang sama pemerintah lewat pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Tanggungan iuran BPJS
Dari tahun 2021, iuran JKN buat peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas 3 disamain sama iuran PBI yaitu Rp42 ribu perorang per bulan.Dari angka itu, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sedangkan Rp7.000 sisanya adalah bantuan iuran dari pemerintah. Rinciannya dari Rp7.000 itu, Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung sama pemerintah daerah.
Purbaya usul ada masa transisi, supaya masyarakat nggak shock
Overall, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Lihat besaran angka yang dianggarkan, Purbaya ngehighlite polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang bikin masyarakat resah, dan memicu kepanikan pengguna pada bulan Februari 2026.
Perubahan data PBI JKN yang terlalu mendadak tanpa sosialisasi bikin gejolak, jadi Purbaya minta pemutakhiran dilakukan pelan-pelan, hati-hati, dan jelas ke publik.
Dia juga ngusulin masa transisi 2-3 bulan biar masyarakat sempet adaptasi dan nggak tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.









