Kena Pencabutan Izin Usaha, Rosan Roeslani Speak Up soal Isu Alih Kelola Tambang Emas Martabe
astakom.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani ikut speak up soal isu peralihan pengelolaan tambang emas Martabe punya PT Agincourt Resources kepada Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas).
Terkait hal ini, kementerian investasi sekarang lagi mengkaji aspek hukum, teknis produksi, pengelolaan sekaligus strategi bisnis yang dijalani sama PT Agincourt Resources yang merupakan anak perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rosan bilang kementeriannya udah meeting dan diskusi langsung sama manager PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi sama dialog konstruktif.
"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," kata Rosan dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/2/2026).Rosan terima surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources
Rosan juga menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang di dalamnya ada penjelasan soal aspek hidrologi, dampak lingkungan operasional juga kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.Hasil kajian dan koordinasi lintas instansi udah disampein langsung ke Presiden Prabowo setelah pencabutan izin usaha perusahaan.
Keputusan diambil secara hati-hati dan berdasarkan hukum
Selain itu, Kementerian juga mau berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian atau lembaga buat mastiin proses bejalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilias antransparansi.Jadi dia mutusin buat hati-hati dalam ngambil keputusan.
"Setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional," tutur Rosan.
Izin usaha perusahaan dicabut
Sebagai induk perusahaan, PT United Tractors Tbk (UNTR) bilang pihaknya belum nerima pemberitahuan resmi soal rencana peralihan pengelolaan tambang Martabe.Perlu diketahui, PT Agincourt Resources lagi kena gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp201 miliar.
Dilansir dari redaksi astakom.com, beberapa waktu lalu Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT. Agincourt Resources ini.










