OJK Turun Tangan! Drama Investasi Kripto Timothy Ronald Masuk Tahap Investigasi
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendalami kasus penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer investasi keuangan Timothy Ronald.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, speak up kalau laporan dugaan penipuan tersebut udah diterima dan lagi ditangani.
Menurut Frederica pihaknya lagi mendalami kasus itu, tapi belum bisa membeberkan detailnya sampai mana.
"Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk (investigasi), sedang kita dalami. Tadi aku bilang kalau kita dalami, kita lakukan penelaahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman," kata Frederica, di bilangan Jakarta dikutip pada, Minggu (25/1/2026).OJK selalu sosialisasikan soal investasi
Frederica bilang kalau himbauan soal investasi itu udah diedukasikan kepada masyarakat. Ia juga bilang kalau kripto ini beda sama nabung atau asuransi. Kripto itu udah ada pasarnya sendiri."Sebenarnya gini, kalau kita lihat ya, kita kan selalu kalau sosialisasikan mengajak orang itu untuk berinvestasi, untuk ngajak orang untuk nabung, berasuransi, dan lain-lain. Tapi kalau untuk kripto ini sudah ada market-nya sendiri ya," tambahnya.
Jadi Frederica menekankan kalau orang yang mau berinvestasi itu harus yang bener bener paham termasuk sama resikonya.
"Sebelum dipindah ke OJK juga dia investor juga udah banyak banget. Dan kita selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang sophisticated (memiliki tingkat pemahaman) investor. Mereka sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya, dan lain-lain," lanjut Frederica.
Mau investasi itu harus tahu resikonya, jangan karena fomo doang
Lanjut, Frederica juga tekankan kalau zaman sekarang banyak banget yang FOMO.“Ada (FOMO). Kalau kita lihat memang anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO ya. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut. Makanya kita selalu edukasi,” katanya.
Perlu diketahui, untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini masih menyiapkan ketentuan khusus. Penyusunan aturan tersebut, menurut Frederica, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang.
"Tapi di luar pasar modal sedang kita siapkan memang kalau untuk proses ketentuan itu proses cukup panjang, ada proses rule making rule yang harus kita lalui dan sebagainya. Insya Allah nanti di setengah tahun ini udah selesai," jelasnya.
DPR pertanyakan peran OJK
Lebih lanjut lagi, Komisi XI DPR RI ikut speak up soal ini. Dalam rapat Bersama OJK dan Kepala Eksekutif bidang inovasi teknologi sektor keuangan.Dalam rapat kerja itu, Charles Meikyansyah Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan fungsi pengawasan OJK.
"Timothy dengan kawan-kawan ini dengan ahli hukumnya sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran bahwa ini yang salah bukan gurunya. Tapi yang mengambil sikap dan sebagainya," ungkap Charles dikutip dari akun Tiktok resmi DPR RI pada, Minggu (25/1/2026).
"Saya tidak melihat kemudian peran-peran OJK sebagai pengawas seperti ya dalam film tuh kayak Polisi India lagi pak. Terlambat dalam mengambil apa kondisi dan datang terlambat lagi, gitu loh pak," katanya.
Di kasus ini, masyarakat ada yang berpihak sama Timothy ada juga yang bilang kalau kasus ini penipuan.
"Bagaimana masyarakat terbelah terhadap kasus. Mereka merasa apakah ini penipuan ataukah kemudian kesalahan dari pemain sendiri yang sudah menentukan sikap secara sukarela," ujarnya.










