Waduh Lagi-Lagi Nemu Barang Ilegal! 50K Ton Timbunan Batubara di Kaltim Bakal Dilelang Negara
astakom.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nge-gep sekitar 50 ribu ton batubara ilegal di jalur Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim).
Timbunan batubara ini ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat atau jetty Sungai Mahakam, setelah Ditjen Gakkum melakukan operasi pengamanan dari tanggal 14-15 Januari 2026.
Temuan gundukan batubara ini diduga hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih parah lagi, barang ini ditemukan bukan cuma di satu titik. Batubara ilegal ini tersebar di enam lokasi yang berbeda. Diantaranya di pelabuhan khusus/jetty batubara di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.Disita negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae bilang kalau sekarang tumpukan atau stockpile batubara itu udah diamankan negara."Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," kata Jeffri dikutip pada Rabu (21/1/2025).
Diusut asal-usulnya
Setelah diamankan, Jeffri mengatakan kalau batubara ini akan dicari asal usulnya dari mana, juga mau dilihat kualitas dan kuantitasnya.Nantinya, tahapan ini akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika semua sudah clear, batubara akan dilelang dan menjadi penghasilan non pajak buat negara.
Batubara akan dilelang
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.Upaya yang dilakukan pemerintah ini, sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Pelelangan itu sendiri dilakukan untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.










