Waduh Lagi-Lagi Nemu Barang Ilegal! 50K Ton Timbunan Batubara di Kaltim Bakal Dilelang Negara

Editor: Shintya
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:03 WIB
Waduh Lagi-Lagi Nemu Barang Ilegal! 50K Ton Timbunan Batubara di Kaltim Bakal Dilelang Negara
Waduhhh Lagi-Lagi Nemu Barang Ilegal! 50K Ton Batubara di Sungai Mahakam Bakal Dilelang Negara (astakom/ESDM)

astakom.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nge-gep sekitar 50 ribu ton batubara ilegal di jalur Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim).

Timbunan batubara ini ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat atau jetty Sungai Mahakam, setelah Ditjen Gakkum melakukan operasi pengamanan dari tanggal 14-15 Januari 2026.

Temuan gundukan batubara ini diduga hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.

Lebih parah lagi, barang ini ditemukan bukan cuma di satu titik. Batubara ilegal ini tersebar di enam lokasi yang berbeda. Diantaranya di pelabuhan khusus/jetty batubara di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Disita negara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae bilang kalau sekarang tumpukan atau stockpile batubara itu udah diamankan negara.

"Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," kata Jeffri dikutip pada Rabu (21/1/2025).

Diusut asal-usulnya

Setelah diamankan, Jeffri mengatakan kalau batubara ini akan dicari asal usulnya dari mana, juga mau dilihat kualitas dan kuantitasnya.

Nantinya, tahapan ini akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika semua sudah clear, batubara akan dilelang dan menjadi penghasilan non pajak buat negara.

Batubara akan dilelang
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.

Upaya yang dilakukan pemerintah ini, sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Pelelangan itu sendiri dilakukan untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Gen Z Takeaway
Ditjen Gakkum ESDM nge-secure sekitar 50 ribu ton batubara ilegal di enam titik jetty Sungai Mahakam usai operasi 14–15 Januari 2026, dan langsung menguncinya sebagai aset negara. Next, asal-usul dan kualitasnya bakal diaudit pihak independen sebelum dilelang, dengan hasil masuk ke PNBP sektor ESDM.

batubara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM Penertiban Tambang Ilegal Pertambangan tanpa izin tambang ilegal

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB