Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Penyebab Banjir Sumatera

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:32 WIB
Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Penyebab Banjir Sumatera

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Izin yang dicabut mencakup pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di ketiga provinsi tersebut.

Keputusan ini diambil oleh Prabowo setelah mengadakan rapat virtual bersama beberapa menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari London, Inggris, kemarin.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tambah Prasetyo.

Rincian 28 perusahaan tersebut

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah Rp 1,01 miliar.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas Rp 1,01 miliar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.

Buntut bencana Sumatera

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.

Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena melanggar aturan pemanfaatan hutan, buntut bencana banjir dan longsor. Izin yang dicabut meliputi PBPH, tambang, perkebunan, dan PBPHHK dengan total senilai Rp 1,01 miliar, jadi sinyal tegas buat perusahaan: patuhi aturan hutan atau kena sanksi.

Mensesneg Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Pencabutan Izin Usaha Prabowo Cabut Izin Perusahaan Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto ratas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Satgas PKH

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB