Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Penyebab Banjir Sumatera
astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Izin yang dicabut mencakup pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di ketiga provinsi tersebut.
Keputusan ini diambil oleh Prabowo setelah mengadakan rapat virtual bersama beberapa menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari London, Inggris, kemarin.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tambah Prasetyo.
Rincian 28 perusahaan tersebut
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah Rp 1,01 miliar.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas Rp 1,01 miliar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Buntut bencana Sumatera
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.











