astakom.com, Jakarta – In this economy, setiap orang pasti pengen punya rumah atau properti sendiri. Tapi harga properti yang terus naik bikin sebagian orang sulit atau tidak mampu buat beli secara tunai.
Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat dengan KPR bisa jadi solusi yang memungkinkan seseorang buat punya rumah tapi belum mempunyai dana tunai yang cukup.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pinjaman yang diberikan bank kepada individu untuk membeli rumah atau properti dengan cara mencicil.
Dengan adanya KPR, kamu nggak perlu siapkan dana besar secara tunai di awal, melainkan cukup membayar uang muka atau down payment (DP). Kemudian, melunasi sisanya bersama dengan bunga bank secara bertahap dalam jangka waktu tertentu (tenor) yang telah disepakati biasanya antara 5 sampai 10 tahun.
Jenis-jenis KPR
Selain KPR Rumah, KPR memiliki beberapa jenis sesuai dengan properti yang ingin dimiliki. KPR Rumah merupakan jenis KPR yang paling umum diajukan.
Pinjaman KPR ini dapat diajukan untuk membeli rumah baru maupun bekas. Adapun KPR Renovasi yang digunakan untuk memperbaiki atau memperluas rumah yang sudah dimiliki.
Jika kamu bisa beli tanah yang nantinya akan dibangun rumah, kamu dapat mengajukan KPR Tanah. Tapi jika kamu ingin memiliki properti apartemen, kamu dapat mengajukan KPR Apartemen.
Terakhir ada KPR Take Over yang merupakan pemindahan kredit dari satu bank ke bank yang lain, misalnya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.
Syarat ngajuin KPR
Dalam mengajukan KPR, ada persyaratan-persyaratan utama yang harus dipenuhi. Paling penting yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, syaratnya at least berusia minimal 21 tahun, dan berusia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir. Punya penghasilan tetap setiap bulannya, sudah bekerja atau menjalankan bisnis selama 1 sampai 2 tahun dan memiliki riwayat kredit yang baik.
Langkah-langkah pengajuan
Pengajuan KPR secara umum dilakukan mengikuti langkah langkah berikut antara lain :
1. Memilih rumah atau properti yang akan dibeli
2. Menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji/izin usaha dan rekening koran
3. Mengajukan permohonan KPR kepada bank
4. Menunggu verifikasi bank
5. Jika disetujui, selanjutnya melakukan tanda tangan perjanjian kredit dengan bank
Pahami risiko ngambil KPR
Meskipun KPR menawarkan berbagai keuntungan, seperti modal awal yang tidak terlalu besar, investasi jangka panjang, juga legalitas properti yang umumnya terjamin melalui penjaminan bank. Tapi, perlu juga tahu dan mempertimbangkan risiko yang akan terjadi jika beli rumah dengan KPR.
Misalnya akan adanya beban finansial cicilan jangka panjang yang harus ditanggung, risiko suku bunga yang berubah atau berkembang, ataupun penyitaan properti jika tidak mampu membayar cicilan.
Jadi, tetep pertimbangkan faktor-faktor lain saat kamu ngambil rumah lewat cicilan KPR. Supaya nantinya nggak jadi beban buat kamu.

