astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menyerahkan uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dalam penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Diduga penerimaannya (Aizzudin), dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
“Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Penerimaan hanya untuk pribadi
Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya Aizzudin membantah
Melansir astakom.com, sebelumnya Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Aizzudin juga berharap, tidak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

