Trump Bikin Aturan Baru! AS Setop Visa Imigran 75 Negara, Biar Gak Ada Yang Numpang Hidup??
astakom.com, Jakarta – Langkah drastis baru saja diambil oleh pemerintahan Amerika Serikat yang memutuskan untuk membekukan sementara pengajuan visa bagi warga dari 75 negara berbeda pada Kamis, (15/1/2026).
Kebijakan yang bikin geger jagat internasional ini menyasar para calon imigran yang punya rencana buat menetap permanen di Negara ini.
Washington berdalih bahwa pembatasan masif ini sengaja dilakukan demi memfilter siapa saja yang masuk, sehingga sistem tunjangan sosial milik negara tidak disalahgunakan oleh pihak asing.
“Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika,” Ucap juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, dilansir AFP, pada Kamis (15/1/2026).
“Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik,” Sambungnya.Spill Daftar Negara yang Kena Filter Merah
Karoline Leavitt, Sekretaris Pers Gedung Putih, lewat unggahan di akun X miliknya nge-spill kalau Somalia menjadi salah satu negara yang paling disorot karena kasus skandal pendanaan sebelumnya, termasuk Rusia dan Iran.Selain itu, list yang terdampak mencakup negara-negara yang memiliki hubungan erat dengan Amerika yaitu Brasil, Mesir, serta tetangga dekat Indonesia, Thailand.
Negara yang termasuk dalam penangguhan imigrasi termasuk Nigeria negara yang dikenal terpadat di Afrika serta Irak dan Yaman.
Melansir Reuters pada Kamis, (15/1/2026) bahwa daftar negara lainnya yang terdampak dalam penangguhan antara lain ialah Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua, Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti.
Juga negara negara Iran, Irak, Ivory Coast, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts, dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Meskipun banyak negara yang punya hubungan diplomatik oke dengan AS, mereka tetap kena dampak dari kebijakan super ketat yang mulai berlaku per 21 Januari mendatang tanpa batas waktu yang jelas.
Info Penting Imigran
Kabar baiknya, kebijakan “pintu tertutup” ini hanya berlaku buat mereka yang mau pindah permanen alias visa imigran saja.Tapi tetap harus waspada, karena kabarnya Trump bakal melakukan background check super detail, termasuk memantau jejak digital di media sosial semua pemohon visa tanpa terkecuali.
Ambisi Trump Kurangi Populasi Non-Eropa
Bukan rahasia lagi kalau kebijakan ini sejalan dengan keinginan Donald Trump yang secara blak-blakan lebih menyukai pendatang dari wilayah Skandinavia dibanding wilayah lain.Dalam beberapa kesempatan, ia mengeluarkan statement pedas terhadap warga Somalia dan menyebutnya sebagai “sampah” yang seharusnya “comeback ke tempat asal”.
Ambisi untuk menekan angka imigrasi dari negara-negara non-Eropa ini pun akhirnya diwujudkan lewat regulasi teknis yang membuat akses masuk ke AS menjadi semakin sulit dan terbatas bagi warga dari 75 negara tersebut.
Rekor Deportasi dan Pembatalan Visa di Era Trump
Kebijakan keras ini sebenarnya bukan hal yang mendadak jika melihat track record pemerintahan Trump sejak kembali menduduki kursi kepemimpinan.Berdasarkan data internal Departemen Luar Negeri AS pada Senin lalu, tercatat sudah ada lebih dari 100.000 visa yang dicabut paksa, sebuah angka yang memecahkan rekor tertinggi dalam periode satu tahun berjalan.
Selain pembatalan dokumen, aksi nyata di lapangan juga menunjukkan angka yang sangat masif dalam hal pemulangan paksa.
Tercatat sekitar 605.000 orang telah dideportasi secara resmi dari wilayah Amerika Serikat, sementara 2,5 juta jiwa lainnya memilih untuk angkat kaki secara mandiri sebelum terkena sanksi hukum yang lebih berat dari otoritas imigrasi setempat.












