Tahap Rehabilitasi Sumatera: Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana
astakom.com, Jakarta — Menyoroti situasi pascabencana di sejumlah daerah Sumatera, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Upaya ini dianggap mendesak karena besarnya tanggung jawab BNPB saat ini belum diimbangi dengan kewenangan yang cukup.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai BNPB selama ini menanggung beban kerja yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun belum didukung fungsi dan otoritas yang memadai.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penguatan kewenangan BNPB telah dibahas
Ia mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, terkait substansi revisi UU Kebencanaan.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
Menurut Abdul Wachid, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam situasi darurat.
“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
Selain penguatan kewenangan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera.
Abdul Wachid menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan penanganan infrastruktur melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ujarnya.
Atas dasar itu, Abdul Wachid menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendorong agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menilai langkah tersebut krusial agar penguatan kelembagaan dan kewenangan BNPB dapat segera direalisasikan guna mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.











