Ketua DPR Nilai KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Reformasi Demokrasi Hukum

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:56 WIB
Ketua DPR Nilai KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Reformasi Demokrasi Hukum

astakom.com, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2026 menjadi langkah penting dalam pembaruan sekaligus reformasi demokrasi hukum.

Menurutnya, berlakunya dua regulasi ini menandai momen bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.

"Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

DPR dan Pemerintah berupaya penuhi kebutuhan hukum

Dia mengatakan pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata dia.

Proses panjang menyerap aspirasi masyarakat

Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata dia, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata dia.

Melansir astakom.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Rapat ini merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026, setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025. Dilaporkan sebanyak 294 anggota DPR hadir dalam paripurna ini.

Gen Z Takeaway
Puan Maharani menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 sebagai langkah besar pembaruan hukum yang lebih demokratis dan selaras dengan nilai Pancasila. DPR dan pemerintah menilai proses legislasi perlu waktu karena harus menyerap aspirasi publik agar hukum yang dihasilkan adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI Ketua DPR RI KUHAP KUHAP Baru Nasional KUHP KUHP Baru Nasional Puan Maharani Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPR

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB