Ketua DPR Nilai KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Reformasi Demokrasi Hukum
astakom.com, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2026 menjadi langkah penting dalam pembaruan sekaligus reformasi demokrasi hukum.
Menurutnya, berlakunya dua regulasi ini menandai momen bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.
"Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
DPR dan Pemerintah berupaya penuhi kebutuhan hukum
Dia mengatakan pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata dia.
Proses panjang menyerap aspirasi masyarakat
Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata dia, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.
“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata dia.
Melansir astakom.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2026).
Rapat ini merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026, setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025. Dilaporkan sebanyak 294 anggota DPR hadir dalam paripurna ini.











