Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Habiburokhman Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Relevan Melindungi Aktivis yang Mengkritik Pemerintah

astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana lewat penerapan KUHP dan KUHAP baru memastikan masyarakat tidak akan dipidana secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Ia menekankan bahwa kedua regulasi tersebut kini diarahkan bukan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai instrumen hukum yang memberi perlindungan dan akses keadilan bagi warga negara.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujarnya di Jakarta, dikutip redaksi astakom.com, Senin (12/1/2026).

Keadilan jadi poin penting dalam KUHP baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik atau pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice, termasuk putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, dalam KUHP baru dianut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.

KUHP dan KUHAP relevan melindungi aktivis

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan diatur secara objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kritik terhadap pemerintah pada umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran.

Oleh karena itu, untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap sikap batin pihak yang menyampaikannya.

Gen Z Takeaway
Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru dirancang lebih adil dan tidak lagi jadi alat membungkam kritik ke pemerintah. Dengan pendekatan yang menilai konteks, sikap batin pelaku, serta mengedepankan restorative justice dan pendampingan hukum, aturan ini disebut memberi perlindungan lebih kuat bagi warga dan aktivis agar kritik tetap aman secara hukum.

Feed Update

Tetap Pantau Konflik Timur Tengah! Kemenpar Pastikan Wisata Indonesia Tetap Aman Buat Traveler

astakom.com, Jakarta – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang ikut dipantau pemerintah karena berpotensi memengaruhi mobilitas perjalanan global. Meski...

KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila...

KSP Nilai Indonesia Aman di Tengah Konflik Timur Tengah: Presiden Prabowo sangat Visioner!

astakom.com, Jakarta — Memanasnya konflik di Timur Tengah antara Iran vs Amerika Serikat (AS)-Israel, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menilai bahwa Indonesia...

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...