Habiburokhman Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Relevan Melindungi Aktivis yang Mengkritik Pemerintah

Editor: Alfian Tegar
Senin, 12 Januari 2026 | 19:34 WIB
Habiburokhman Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Relevan Melindungi Aktivis yang Mengkritik Pemerintah

astakom.com, JakartaKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana lewat penerapan KUHP dan KUHAP baru memastikan masyarakat tidak akan dipidana secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Ia menekankan bahwa kedua regulasi tersebut kini diarahkan bukan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai instrumen hukum yang memberi perlindungan dan akses keadilan bagi warga negara.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujarnya di Jakarta, dikutip redaksi astakom.com, Senin (12/1/2026).

Keadilan jadi poin penting dalam KUHP baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik atau pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice, termasuk putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, dalam KUHP baru dianut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.

KUHP dan KUHAP relevan melindungi aktivis

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan diatur secara objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kritik terhadap pemerintah pada umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran.

Oleh karena itu, untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap sikap batin pihak yang menyampaikannya.

Gen Z Takeaway
Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru dirancang lebih adil dan tidak lagi jadi alat membungkam kritik ke pemerintah. Dengan pendekatan yang menilai konteks, sikap batin pelaku, serta mengedepankan restorative justice dan pendampingan hukum, aturan ini disebut memberi perlindungan lebih kuat bagi warga dan aktivis agar kritik tetap aman secara hukum.

Aktivis Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Kritik KUHAP KUHAP Baru Nasional KUHP KUHP Baru Nasional Perlindungan Saksi dan Korban

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB