DJP Nonaktifkan Sementara Pegawai Pajak Jakarta Utara yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
astakom.com, Jakarta — Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Menyusul status hukum tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiganya.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP terus berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas pegawai yang terlibat. DJP akan memberi saksi maksimal jika terbukti bersalah.
DJP sampaikan permohonan maaf
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," terangnya.
Update tersangka yang ditetapkan KPK
DJP terus berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas pegawai yang terlibat. DJP akan memberi saksi maksimal jika terbukti bersalah. Berikut lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP.
Awal mula kasus berjalan
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus 'all in' dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar.
Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.











