OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Purbaya: Akan Diberikan Pendampingan Hukum
astakom.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara soal pejabat pajak yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang bersangkutan.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Pendampingan hukum bukan intervensi
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi. Namun, menurutnya, sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan,” ujar Purbaya.
“Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," tambahnya.
Dugaan suap pengurangan nilai pajak
Melansir astakom.com, KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.











