Digugat Rp5 Miliar, Aktor Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Tes Akpol
Astakom.com, Jakarta – Nama aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah digugat perdata senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Hadi, yang menuding adanya dugaan penipuan dan wanprestasi terkait janji kelulusan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan figur publik dan nominal kerugian yang besar. Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, perkara ini bermula pada 2023 dan kini bergulir ke jalur hukum perdata sekaligus pidana.
Kronologi dugaan janji lolos Akpol
Menurut kuasa hukum korban, Farly Lumopa, kliennya ingin mendaftarkan anaknya ke Akpol dan kemudian diperkenalkan kepada seorang perantara bernama Agung Wahyono. Dalam proses tersebut, Agung menawarkan bantuan kelulusan dengan membawa nama Adly Fairuz.
“Klien kami tertarik karena ingin mendaftarkan anaknya ke Akpol. Agung Wahyono kemudian meminta sejumlah uang kepada klien kami sebagai jasa,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat, (9/1/2026).
Korban lalu menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp3,65 miliar. Dana tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, disebut akan diserahkan kepada sosok bernama ‘Jenderal Ahmad’ yang diklaim memiliki pengaruh dalam proses kelulusan Akpol.
Identitas “Jenderal Ahmad” terungkap
Permasalahan muncul saat hasil seleksi Akpol 2023 diumumkan dan anak korban dinyatakan tidak lolos. Korban kemudian meminta dipertemukan langsung dengan sosok yang disebut sebagai “Jenderal Ahmad”.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, sosok tersebut diketahui merupakan Adly Fairuz sendiri, dengan nama “Ahmad” yang diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz. Fakta ini membuat korban merasa telah dirugikan.
Meski demikian, Adly Fairuz masih disebut sempat menawarkan bantuan kembali untuk seleksi Akpol 2024, yang pada akhirnya kembali tidak membuahkan hasil.
Kesepakatan Pengembalian dana tak berjalan sesuai rencana
Memasuki awal 2025, kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian pengembalian dana di hadapan notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz menyatakan kesediaannya mengembalikan dana Rp3,65 miliar dengan mekanisme cicilan dari Mei hingga September 2025.
Adly disebut sempat membayarkan cicilan pertama sebesar Rp500 juta. Namun setelah itu, kewajiban pembayaran tidak kembali dipenuhi sesuai kesepakatan.
“Setelah cicilan pertama, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan,” kata Farly Lumopa.
Gugatan perdata dan proses pidana berjalan
Merasa tidak ada itikad baik, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata senilai Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mencakup tuntutan kerugian materiil, immateriil, serta denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Timur pada Juni 2025. Hingga kini, proses hukum pidana tersebut masih berjalan.
Sampai berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun laporan hukum yang tengah dihadapi.













