Jaksa Menyebut Sebanyak 25 Orang Diduga Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa sebanyak 25 orang, termasuk Nadiem Makarim, diduga mengambil keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.590.125.000,” ujar salah satu jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat, dikutip redaksi astakom.com, Jumat (9/1/2026).
Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Redaksi astakom.com mengumpulkan informasi terkait pihak yang diuntungkan sekaligus keuntungan yang diterima.
Sejumlah pihak yang diduga perkaya diri sendiri
Selain Nadiem, berikut sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang diduga memperkaya diri dalam kasus Chromebook:
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek,
- Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000.
Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus tersebut didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, yakni:
- Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
- PT Supertone (SPC); Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.
Jumlah kerugian keuangan negara
Melansir astakom.com, sebelumnya Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain. Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











