Kenaikan Gaji ASN Masih Dihold, Purbaya: Pantau Kondisi Ekonomi di Triwulan I Dulu
Astakom.com, Jakarta - Berita yang ditunggu-tunggu aparatur sipil negara (ASN), soal kenaikan gaji 2026 masih dihold pemerintah. Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana naikkan gaji ASN tahun ini.
Purbaya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan soal naikkan gaji ASN. Karena pemerintah masih harus mencermati kondisi fiskal secara menyeluruh.
Untuk membahas ke arah sana, pemerintah perlu evaluasi keuangan negara. Setidaknya perlu waktu satu triwulan untuk melihat arah ekonomi dan kapasitas belanja sebelum kebijakan baru termasuk kenaikan gaji ASN ditetapkan.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," tegas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip pada, Selasa (6/1/2026).Sudah sempat dibahas sama MenPANRB
Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini saat acara pertemuan, pada (30/12/2025).Tapi pembahasannya masih dasar dan belum masuk tahap pengambilan keputusan atau kebijakan.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN mempengaruhi belanja pemerintah, jadi persoalan ini baru bisa dibahas lagi saat triwulan kedua.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," kata Purbaya.
Tergantung kinerja keuangan negara pada kuartal I
Kenaikan gaji ASN yang mempengaruhi belanja negara, jadi saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menata ulang strategi belanja pemerintah. Sehingga punya pemerintah gambaran ekonomi dan fiskal lebih jelas.“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah sudah atur THR untuk ASN tiap daerah
Berbeda dengan kenaikan gaji, pemerintah telah mengatur soal dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Tambahan DAU tersebut terdiri atas Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN/PNS daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Lengkapnya secara rinci telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah menegaskan dana yang telah dialokasikan itu harus terealisasi secara optimal.
Kenaikan gaji ASN bukan tergantung Purbaya
Diketahui, kenaikan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.Dalam praktiknya, keputusan menaikkan gaji ASN tidak semata berada di tangan Menteri Keuangan. Penetapan kenaikan gaji ASN harus melalui koordinasi lintas kementerian, mendapat persetujuan Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, serta dibahas bersama DPR dalam ruang lingkup APBN.









