Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 T, Bos Sritex: Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban!
Astakom.com, Jakarta - Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kakak beradik ini sekaligus bos PT Sritex terseret kasus korupsi fasilitas kredit. Keduanya didakwa merugikan negara ampai Rp1,35 triliun.
Hal ini disampaikan Jaksa JPU, Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Perbuatan untuk merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Pada proses persidangan, keduanya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Iwan ajukan keberatan
Atas putusan itu, Iwan Setiawan mengajukan eksepsi atau keberatan. Menurutnya dakwaan yang menjeratnya itu masih prematur (belum ditetapkan dengan matang-matang)."Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Direktur Utama PT Srirejeki Isman (Sritex) dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Melibatkan bank daerah
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pinjaman yang diperoleh dari tiga bank daerah.Rincian kredit bermasalah yang melibatkan tiga bank itu diantaranya, Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, serta Rp180 miliar di Bank DKI.
Hakim beri kesempatan replik di sidang selanjutnya
Menanggapi permintaan terdakwa soal eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan replik pada persidangan selanjutnya.Singkatnya, kasus ini bermula saat pengajuan kredit modal kerja. PT Sritex disebut merekayasa laporan keuangan kepada bank-bank di atas sehingga perusahaan terlihat seolah-olah sehat dan layak dapat fasilitas kredit modal kerja.
Kronologi kasus
Dari rekayasa itu, Sritex berhasil mencaikan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa dana yang sah. Selain memanipulasi kredit Iwan Setiawan mengakali kewajiban pembayaran utang pakai skema hukum.Bersama dengan jajaran direksi, Ia sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan terhadap sejumlah perusahaan. Akibatnya, pembayaran utang ke kreditur tertunda sampai PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.









