astakom.com, Jakarta — Mulai hari ini (2/1/2026), tiga undang-undang pidana akan berlaku secara bersamaan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang segera ditetapkan nomornya, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
KUHP Nasional memuat ketentuan Ius Poenale, yaitu norma larangan dan perintah yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
Sementara itu, KUHAP Nasional mengatur Ius Puniendi, yakni kewenangan negara melalui hukum acara pidana untuk menindak, memproses, dan mengadili pelaku maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Suka tidak suka dan mau tidak mau, ketiga undang-undang pidana tersebut akan berlaku efektif sebagai hukum positif yang mengikat bagi setiap orang, tentunya dengan tidak mengurangi hak dari warga negara untuk menguji konstitusionalitasnya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
Pembaruan KUHP Nasional
Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, KUHP Nasional tidak lagi membenarkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).
KUHP baru hendak mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana dan korban, serta keadilan restoratif untuk pemulihan korban.
Sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional, antara lain pengakuan living law sebagai dasar kriminalisasi melalui Perda Tindak Pidana Adat sekaligus menjadi alasan pembenar dalam batas-batas tertentu sesuai margin apresiasinya.
Kemudian pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan alternatif sanksi selain pidana penjara, misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial, serta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi.
Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun semangat penegakan hukumnya perlu difokuskan semata-mata bukan pada penjatuhan sanksi pidana, melainkan pada kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian korban akibat tindak pidana oleh korporasi.
Dalam masa transisi selama 3 tahun, ternyata KUHP Nasional mengandung sejumlah kekeliruan dan kekurangan.
Berangkat dari Pasal 613 KUHP Nasional yang mengamanatkan dilakukannya penyesuaian oleh undang-undang di luar KUHP termasuk Peraturan Daerah, maka Pembentuk UU sekaligus juga memperbaiki dan menyempurnakan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana.
Pembaruan KUHAP Nasional
Di sisi lain, KUHAP Nasional menghadirkan sejumlah pembaruan penting, antara lain pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargain), penggunaan saksi mahkota untuk mengungkap peran pelaku lain, penerapan mekanisme keadilan restoratif, serta skema perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) bagi korporasi.
Selain itu, KUHAP Nasional juga mengatur sembilan jenis upaya paksa, prinsip pembuktian terbuka, penguatan peran dan hak advokat sebagai bentuk kontrol eksternal, serta pembentukan Dana Abadi untuk pembiayaan Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Lebih lanjut, KUHAP Nasional menegaskan penerapan sistem diferensiasi fungsional guna meminimalkan ego sektoral antar aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, sekaligus mengombinasikan peran aktif hakim dengan model adversarial, sehingga posisi penyidik dan penuntut umum berhadapan secara seimbang dengan tersangka atau terdakwa yang didampingi advokat.

