2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola SDA: Pemerintah Tak Segan Cabut Izin Sawit dan Kayu Bermasalah
Reporter: Shintya
Astakom.com, Banda Aceh — Menyikapi musibah yang terjadi di Sumatera satu bulan terakhir ini, Pemerintah bersiap mengambil langkah tegas terhadap tata Kelola sumber daya alam (SDA).
Komitmen ini dilakukan agar masalah serupa terkait Deforestasi yang merusak tata kelola kelestarian alam sekitar tidak tetus menerus terulang.
Redaksi astakom.com mengutip pernyataan diatas dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar pekan ini (25/12/2025), di Banda Aceh, usai meninjau langsung lokasi terdampak.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.Mensesneg era Jokowi, Pratikno yang kini menjabat Menko di Pemerintahan Prabowo mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah menyasar hingga jutaan hektare kebun sawit dan perusahaan pemanfaatan kayu hasil hutan.
Ketogori tambang yang risk Deforestasi
Tidak hanya lahan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit, perusahaan tambang yang dinilai risk dalam aktifitas penambanganya hingga mengjilangkan fungsi utama ekosistem hutan juga akan terkena pengetatan akibat tidak mempertimbangkan dampak kerusakan alam.Kebijakan ini menjadi bagian dari full evaluation atas praktik pemanfaatan lahan skala besar yang dapat disimpulkan unsustainable.“(Sesuai arahan Bapak Presidrn Prabowo) Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas mantan rektor UGM ini.
Pengelolaan SDA secara sustainability
Sehingga concern saat ini adalah pemerintah harus bisa menjamin segala bentuk bisnis yang mengedepankan ekosistem, menjaga dan memperhatikan aspek lingkungan juga public safety.“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” kata Pratikno.
Dilansir dari redaksi astakom.com, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah lebih dulu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tata kelola lahan.
Pemerintah cabut 22 IUP selama satu tahun terakhir
Menhut mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan memperparah dampak bencana, khususnya di wilayah Sumatera.Total area izin yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare, termasuk lebih dari 116 ribu hektare di Sumatera, menjadikannya salah satu intervensi kehutanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kurun waktu kurang dari setahun, pemerintah bahkan telah melakukan penertiban hingga skala 1,5 juta hektare.(shnty/aSP)









