POV Negara Beraksi: Pengelolaan Hutan Ditertibkan, 4Juta Hektare Diselamatkan dan Duit Triliunan dari Oknum Deforestasi Disita!
astakom.com Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto tak main-main dengan komitmenya untuk sekuat daya upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Sikap Presiden Prabowo ini semacam kado ketegasan untuk Indonesia memasuki Tahun baru 2026.
Prabowo kembali meneguhkan soal kelestarian ekosistem lingkungan karena masifnya prilaku Deforestasi wilayah hutan.
Bukan semata untuk ekploitasi kekayaan kelompok atau orang per orang pengusaha.
Apa yang terjadi pada kawasan hutan di beberapa lokasi bencana banjir Sumatera; Aceh, Sumut dan Sumbar benar-benar membuka mata Pemerintah dan publik
Bahwa Deforestasi hutan dan kawasan konservasi dengan ilegal logging, penambangan liar, perambahan liar untuk tanaman sawit oleh oknum-oknum rakus mengakibatkan dampak buruk bagi kehidupan warga sekitar saat bencana alamm melanda.
Presiden Prabowo dukung Penindakan Tegas!
Terkai dengan fakta-fajta diatas tadi, Presiden Prabowo dalam Pidatonya dihadapan satgas PKH, aparat APH (Penegak hukum) dan menteri terkait, meminta agar dilakukan tindakan tegas kepada siapaun yang melakukan pelanggaran pe grusakan hutan (kelestarian alam) tanpa pandang bulu."Saya perintahkan dengan tegas! Jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi. Kita teruskan perjuangan ini (berantas pengrusakan hutan dan kelestarian alam). Jangan gentar!" Ucap Presiden Prabowo dalam Pidatonya di konferensi pers Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, dikutip astakom.com dari rilis resmi hari ini, Kamis (24/12/2025).

Ketegasan Prabowo dengan membentuk satgas PKH
Seperti diketahui, pada awal Tahun lalu, Prabowo sudah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.Satgas PKH ini selanjutnya di pimpin oleh Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoedin yang beberapa waktu lalu juga terlibat dalam penertiban kawasan bandara IMIP.
Adapun Tim anggota PKH terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan diberi tugas untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai ilegal dan memulihkan hak negara atas kawasan hutan.
Hasil kerja satgas PKH
Alhasil, kinerja satgas PKH bentukan Presiden Prabowo tadi mulai kelihatan. Setelah melakukan 'serangan' latihan militer dalam penertiban kawasan IMIP Morowali yang viral beberapa waktu lau.Pada laporan kinerjanya trrbaru secara langsung dihadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin didamping Ketua Satgas Sjafrie Sjamsoedin menyampaikan total seluas 4 juta hektare lahan kawasan huta berhasil kembali dikuasai negara.
"Kami laporkan (dihadapan Presiden Prabowo) bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali (oleh negara) mencapai 4.081.560,58 hektare," ujar Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers dihadapan Presiden kemarin (24/12/2012).
Rincian lahan kawasan hutan yang di Sita!
Dalam rincianya, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan tahap lima seluas 896.969,143 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga terkait.Seluas 240.575,38 hektare diserahkan lewat Kementerian Keuangan. selanjutnya akan menjadi aset Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional bagi kepentingan nasional.
Dalam keterangan tambahan, kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali menjadi hutan lesatari 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Sitaan uang Rp6.625.294.190.469,74
Seperti diketahui, sitaan satgas PKH melalui Jalsa Agung juga terdapat uang cash senilai 6 Triliun atau Rp6.625.294.190.469,74.Uang sitaan yang berhasi diselamatkan satgas PKH untuk dikembalikan ke kas negara tadi terdiri atas penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.
Jumlah uang sitaan Rp 2Triliun itu berasan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sementara Rp 4Triliun atau rincian Rp4.280.328.440.469,74 berasal daril penyelamatan keuangan negara atas penindakan perkara pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung hingga akhir Tahun 2025 ini.
"Diantaranya berasal dari penanganan kasus korupsi pada penyalahgunaaan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perkara impor gula" Tutup Jaksa Agung di kutip dari Rilis yang diterima redaksi astakom.com, Kamis (25/12/2025). (aSP)











