Update Rilis Peraturan OJK: Beri Keringanan Debitur Terdampak Bencana
Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta - Baru- baru ini OJK menerapkan perlakukan khusus untuk debitur yang terdampak bencana tiga provinsi, di Sumatera. Debitur di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akan mendapatkan keringanan kredit dan pembiayaan.
Dalam shorts, pihak OJK menyebutkan, debitur terdampak bencana akan mendapatkan perlakukan khusus untuk kredit dan pembiayaan. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun. Tujuannya agar masyarakat punya ruang untuk bangkit dan memulai lagi.Dilansir dari laman Youtube resmi OJK ditulis pada, Rabu (17/12/2025), update POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) per tanggal 13 Desember, sementara tercatat sebanyak 103.613 debitur Aceh, Sumut dan Sumbar yang terdampak bencana.
Disebutkan juga, sektor asuransi ikut bergerak untuk memberikan keringanan bagi korban bencana alam Sumatera. Tercatat asuransi memberikan potensi klaim dari 39 perusahaan.
Support asuransi
Dananya sebesar Rp492,53 miliar untuk kerusakan properti. Untuk potensi klaim kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar.Lewat POJK ini diharapkan masyarakat bisa mengajukan pembiayaan kembali, untuk memulai usaha, rehabilitasi daerah tetap berjalan dan ekonomi daerah tetap bergerak.
Semua sektor keuangan berikan keringanan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan upaya pemerintah di sektor keuangan, untuk meringankan beban debitur yang terdampak bencana.Mahendra mengatakan pihak OJK mengaktifkan tiga elemen PJOK yang akan direalisasikan seluruh lembaga keuangan untuk memberi kelonggaran para korban bencana.
"Berlakunya, restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada. Apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, pegadaian, semua yang ada," kata Mahendra dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Batas kredit hingga tiga tahun
Menurut Mahendra, keringanan kredit yang berlaku tiga tahun itu akan dianggap lancar. Jadi debitur bisa ajukan peminjaman kembali jika memang diperlukan."Lalu terkait dengan itu, disampaikan juga bahwa status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap lancar. Sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya menutup. (Shnty/ aSP)










