Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Pemerintah Dorong UMKM Sumatera Comeback: KUR Dapat Kelonggaran hingga 3 Tahun

Reporter: Shintya

Astakom.com, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus berupa keringanan atau restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk debitur yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah memberi relaksasi atau kelonggaran pembayaran hingga tiga tahun kedepan. Tujuannya agar pelaku usaha bisa bernapas dan bangkit kembali.

“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (16/12/2025).

Punya PP-nya sendiri

Airlangga menjelaskan restrukturisasi KUR ini, akan dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam prosesnya, pemerintah akan menerapkan pemetaan dampak yang dirasakan oleh debitur akibat bencana yang yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Airlangga memaparkan restrukturisasi KUR untuk korban terdampak musibah di Sumatera, akan direalisasikan dalam tiga fase.

“Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026, di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” kata Airlangga.

Fase kedua dan ketiga

Fase kedua, pemetaan relaksasi kepada debitur yang usahanya tidak bisa dilanjutkan sama sekali akibat banjir dan longsor.

“Ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan. Kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%,” Ia melanjutkan.

Kemudian dalam pernyataannya, disebutkan bahwa kepada debitur baru, suku bunga akan diberikan 0% pada 2026, dan 2027 3%. Barulah, tahun berikutnya bunga akan kembali normal sebesar 6%.

OJK tetapkan kebijakan mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022

Sejalan dengan regulasi itu, Otoritas Jasa Keuangan mengaktifkan kebijakan penanggulangan dampak bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022. Peraturan ini sudah berlaku sejak 10 Desember kemarin.

Dalam prakteknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregal menjelaskan terdapat tiga elemen utama mengenai kebijakan ini. Diantaranya yaitu restrukturisasi kredit, kredit lancar, dan pembiayaan baru.

Gen Z Takeaway
Pemerintah lagi gercep bantu UMKM yang kena banjir dan longsor di Sumatra lewat KUR. Cicilan di-pause dan diringanin sampai tiga tahun biar pelaku usaha bisa healing dulu. Skemanya fleksibel, dari jeda bayar sampai bunga super tipis. Intinya, negara hadir biar usaha nggak tumbang dan bisa comeback pelan-pelan.

Feed Update

Setahun Danantara, Prabowo Bangga: Return on Asset Melonjak 300%

astakom.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sukses bikin Presiden Prabowo bangga atas pencapaiannya dalam satu tahun terakhir. Dalam laporan peningkatan...

Drama Selat Hormuz: Dua Kapal Pertamina Masih Hold di Teluk, Pemerintah Gaspol Negosiasi

astakom.com, Jakarta - Dua kapal Pertamina, yaitu VLCC Pertamina Pride dan Gamsunoro, masih berada di zona konflik Timur Tengah (Timteng). Pemerintah saat ini terus bernegosiasi...

APBN Defisit Rp135,7 Triliun di Triwulan I 2026, Purbaya Sebut Masih Terkendali

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Februari 2026 dalam gelaran konferensi pers...

Harga Emas Kompak Drop, Antam Turun Rp45 Ribu

astakom.com, Jakarta - Harga emas hari ini Kamis (12/3/2026) kompak turun. Untuk emas antam turun Rp45.000 jadi Rp3.042.000 per gram, dari harga sebelumnya 11...

Genap Setahun, Rosan: Danantara Jadi Kekuatan RI Hadapi Tensi Geoekonomi Global

astakom.com, Jakarta - Dalam rangka tasyakuran satu tahun Danantara, CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pesan menyentuh tentang keberadaan Danantara. Rosan menyebut dalam satu tahun adanya...

Komisi XI DPR Umumkan 5 Anggota DK OJK, Friderica Jadi Ketua

astakom.com, Jakarta - Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 10 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Komisi...