Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus berupa keringanan atau restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk debitur yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah memberi relaksasi atau kelonggaran pembayaran hingga tiga tahun kedepan. Tujuannya agar pelaku usaha bisa bernapas dan bangkit kembali.
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Punya PP-nya sendiri
Airlangga menjelaskan restrukturisasi KUR ini, akan dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam prosesnya, pemerintah akan menerapkan pemetaan dampak yang dirasakan oleh debitur akibat bencana yang yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Airlangga memaparkan restrukturisasi KUR untuk korban terdampak musibah di Sumatera, akan direalisasikan dalam tiga fase.
“Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026, di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” kata Airlangga.
Fase kedua dan ketiga
Fase kedua, pemetaan relaksasi kepada debitur yang usahanya tidak bisa dilanjutkan sama sekali akibat banjir dan longsor.
“Ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan. Kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%,” Ia melanjutkan.
Kemudian dalam pernyataannya, disebutkan bahwa kepada debitur baru, suku bunga akan diberikan 0% pada 2026, dan 2027 3%. Barulah, tahun berikutnya bunga akan kembali normal sebesar 6%.
OJK tetapkan kebijakan mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022
Sejalan dengan regulasi itu, Otoritas Jasa Keuangan mengaktifkan kebijakan penanggulangan dampak bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022. Peraturan ini sudah berlaku sejak 10 Desember kemarin.
Dalam prakteknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregal menjelaskan terdapat tiga elemen utama mengenai kebijakan ini. Diantaranya yaitu restrukturisasi kredit, kredit lancar, dan pembiayaan baru.

