Dari 4 Tahun, Vonis Banding Nikita Mirzan Jadi Naik 6 Tahun!
Reporter: Dhea
astakom.com, Jakarta — Drama kasus Nikita Mirzani makin naik level setelah putusan banding keluar pada Selasa (9/12/2025).
Hukuman yang awalnya 4 tahun kini resmi naik jadi 6 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar.
Lonjakan vonis ini bikin kasusnya masuk ke fase baru, terutama karena majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai unsur pengancaman lewat media elektronik dan TPPU sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kenapa Vonis Bisa Naik?
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Sri Andini menjelaskan bahwa dakwaan yang sebelumnya dianggap belum lengkap, kini terbaca jelas. Nikita bukan cuma dinilai menyebarkan informasi elektronik bernuansa ancaman, tapi juga ikut terlibat dalam aliran dana yang memenuhi unsur pencucian uang.“Turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif…” begitu bunyi salah satu poin putusannya. Denda Rp1 miliar tetap dijalankan, dan kalau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani tetap dihitung.
Kronologi Singkat: dari 4 tahun jadi 6 tahun
Kronologi kasusnya sendiri cukup panjang. Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar untuk kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penyanyi yang juga pebisnis kecantikan. Saat itu, dakwaan TPPU masih dinilai tidak terbukti. JPU langsung mengajukan banding karena merasa hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu 11 tahun dan denda Rp2 miliar.Di sisi lain, Nikita dan tim hukumnya juga ikut naik banding. Mereka membawa saksi ahli yang berpendapat unsur TPPU tidak terpenuhi. Namun, di tingkat banding, sudut pandang majelis hakim berbeda.
Bukti- bukti Ancaman Memperkuat Vonis Nikita
Bukti-bukti yang diajukan justru memperkuat dugaan adanya ancaman lewat jaringan elektronik yang berkaitan dengan aliran dana mencurigakan. Alhasil, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.Putusan ini sekaligus jadi reminder penting bahwa banding itu bukan otomatis jalan pintas untuk meringankan hukuman. Justru, kalau bukti di tingkat banding dinilai lebih lengkap, hakim bisa menaikkan vonis seperti di kasus Nikita. Karena itu, dalam proses hukum, strategi banding harus benar-benar matang.
Kasus ini juga jadi sinyal buat publik dan dunia hukum bahwa pasal TPPU bisa jadi game changer kalau bukti elektronik dan jejak uangnya klop.
Apalagi kalau ada bukti kirim-mengirim informasi elektronik yang nyambung dengan aliran dana yang dianggap janggal — kombinasi yang sering bikin hakim lebih tegas dalam menjatuhkan putusan. (deA/ aSp)













