Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Menko PMK: Atas Instruksi Prabowo, Penanganan Maksimal Pascabencana Sumatera Dilakukan

astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait turun tangan atasi penanganan bencana alam di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.

Hal itu menjawab dari banyaknya desakan yang muncul untuk menetapkan status darurat bencana nasional di wilayah terdampak bencana. Menko PMK, Pratikno sampaikan bahwa pengerahan seluruh kementerian dan lembaga terbaik atas instruksi Presiden Prabowo.

“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI, Polri, BNPB, dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera ini,” kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Penanganan Maksimal Instruksi Prabowo

Arahan penanganan maksimal pascabencana di Sumatera merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dan Pratikno pastikan penanganan dilakukan benar-benar secara maksimal.

“Jadi sekali lagi ini penanganannya bener-bener penanganan full kekuatan secara nasional,” ujarnya.

Tidak Semua Bencana Besar Berstatus Nasional

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sebelumnya turut merespons dorongan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Penetapan status bencana nasional disebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Abdul Muhari menyertakan unggahan di Instagram mengenai kriteria penetapan status bencana nasional. Di sana tertulis tak semua bencana besar langsung berstatus bencana nasional.

“Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51,” kata Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Gen Z Takeaway

Pemerintah memastikan penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh digarap dengan “full power” nasional atas instruksi Prabowo Subianto, mulai dari TNI, Polri, sampai BNPB. Pratikno menegaskan semua sumber daya sudah dikerahkan maksimal, meski status bencana nasional belum ditetapkan. Intinya, negara tetap hadir total untuk pemulihan warga, sambil mengikuti aturan bahwa penetapan status nasional adalah kewenangan Presiden sesuai undang-undang.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...