astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait turun tangan atasi penanganan bencana alam di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.
Hal itu menjawab dari banyaknya desakan yang muncul untuk menetapkan status darurat bencana nasional di wilayah terdampak bencana. Menko PMK, Pratikno sampaikan bahwa pengerahan seluruh kementerian dan lembaga terbaik atas instruksi Presiden Prabowo.
“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI, Polri, BNPB, dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera ini,” kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Penanganan Maksimal Instruksi Prabowo
Arahan penanganan maksimal pascabencana di Sumatera merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dan Pratikno pastikan penanganan dilakukan benar-benar secara maksimal.
“Jadi sekali lagi ini penanganannya bener-bener penanganan full kekuatan secara nasional,” ujarnya.
Tidak Semua Bencana Besar Berstatus Nasional
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sebelumnya turut merespons dorongan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Penetapan status bencana nasional disebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Muhari menyertakan unggahan di Instagram mengenai kriteria penetapan status bencana nasional. Di sana tertulis tak semua bencana besar langsung berstatus bencana nasional.
“Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51,” kata Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Gen Z Takeaway
Pemerintah memastikan penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh digarap dengan “full power” nasional atas instruksi Prabowo Subianto, mulai dari TNI, Polri, sampai BNPB. Pratikno menegaskan semua sumber daya sudah dikerahkan maksimal, meski status bencana nasional belum ditetapkan. Intinya, negara tetap hadir total untuk pemulihan warga, sambil mengikuti aturan bahwa penetapan status nasional adalah kewenangan Presiden sesuai undang-undang.

