Kejagung Temukan Kerugian Negara Akibat Illegal Logging di Mentawai Sebesar 447 Miliar Lebih
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkapkan adanya kerugian negara akibat pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, mencapai Rp447 miliar lebih.
Selain merugikan negara, pembalakan liar ini berpotensi memnyebabkan bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan.
“Total potensi kerugian negara, yakni sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Dalam hal ini, yang bertanggung jawab dalam tindakannya ialah PT BRN. Direktur Utama (Dirut) PT BRN berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (2/12/2025).
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti dalam perkara ini berupa 17 unit alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu termasuk 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik, serta satu kapal tugboat TB Jenebora.
Selain itu, turut disita satu kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 meter kubik.
“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas dia.
Dugaan Praktik Pemanfaatan di Luar PHAT oleh PT BRN
Dalam kasus ini, PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara,” kata dia.
Kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Gen Z Takeaway
Kasus illegal logging di Hutan Sipora, Pulau Mentawai bikin geleng kepala karena kerugian negara tembus Rp447 miliar, dan kini Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT BRN sebagai tersangka, dengan ribuan batang kayu, alat berat, hingga kapal ikut disita—isu ini bukan cuma soal uang negara, tapi juga ancaman serius banjir, longsor, dan rusaknya ekosistem yang dampaknya bisa panjang buat masyarakat.











