Banyak IUP di Cabut, Kebijakan Kementerian ESDM dalam Evaluasi Tata Kelola Tambang
Reporter: Shintya
astakom.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan baru berupa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. Langkah tepat dan tegas ini diambil pemerintah guna mengelola sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan ini menunjukkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia selaras dengan prinsip keberlanjutan. Upaya ini dilakukan sebab Negara berkomitmen untuk memastikan segala bentuk kegiatan Minerba (Mineral dan Batu Bara) atau yang berhubungan dengan sumber daya alam tidak merusak ekosistem, dan lingkungan.
Harapannya pembaruan kebijakan ini dapat berkontribusi secara optimal pada perekonomian Indonesia, bukan hanya perusahaan.
Pemerintah telah menugaskan menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk memimpin penataan dan pencabutan IUP yang bermasalah. Melalui tim Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan Penataan Investasi, Bahlil menyebutkan bahwa timnya telah mencabut lebih dari 2000 IUP.
IUP Bermasalah, Pemerintah Tak Segan Mencabutnya
Perusahaan yang IUP-nya dicabut dinilai bermasalah, tidak beroperasi atau mangkrak serta mereka tidak memenuhi kewajiban.Dengan adanya kebijakan ini, negara memastikan sumber daya alam digunakan untuk kemakmuran rakyat. Perizinan yang lebih ketat ini, dikatakan Bahlil berlaku bagi seluruh orang dan dilakukan dengan tertib.
Bahlil menambahkan, "Izin yang dicabut memiliki beragam masalah, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit", ujar Bahlil (29/11/2025)
Bahkan menutrut pengamatan Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini, masih banyak pengajuan IUP Tambang yang tidak membuat Recana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga masalah izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang hak kelola.
Sebagai menteri ESDM, dia menekankan perusahaan tambang untuk menjaminkan biaya reklamasi pascatambang di awal kegiatan penambangan. Sebab, biaya tersebut akan digunakan untuk menata kelola tambang, agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
Tambang Ilegal Diduga Pemicu Banjir di Sumatera
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengomentari soal tambang ilegal yang diduga jadi pemicu bencana alam banjir di Sumatera. Dia mengakui bahwa kegiatan tambang yang tidak dikelola dengan baik sering jadi pemicu bencana alam.Pengaruh dari hal itu, Bahlil berjanji akan melakukan pengecekan terhadap dugaan tambang ilegal yang ada di Sumatera dan menjadi faktor terjadinya bencana alam di Sumatera.
Kebijakan IUP Sebelumnya
Melansir dari laman Kementerian ESDMS, semula kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Selain itu, tata kelola pertambangan dirincikan lagi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).IUP mineral batuan diberikan oleh menteri ESDM, Gubernur atau Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi dan perseorangan. IUP diberikan melalui dua tahap, yaitu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). (shnty/ aSP)









