POJK 2025 dan Fatwa MUI: Aturan Rekening Dormant Bikin Nasabah Auto Aware!
astakom.com, Jakarta-- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait dana mengendap nasabah perbankan. Regulasi atau aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 2025.
Dalam aturan yang diterbitkan di bulan November ini, POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, akan diberlakukan pembekuan pada dana nasabah yang mengendap atau tidak aktif transaksi debit/ kredit dan penarikan selama rentang waktu 5 Tahun.
Mengutip rilis yang dikeluarkan Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keaungan, Dian Ediana Rae, baru- baru ini disampaikan POJK terbaru ini bertujuan sebagai upaya penguatan tata kelola sistem Perbankan agar secara maksimal dapat meningkatkan perlindungan pada rekening aset nasabah.
"Pengelolaan rekening harus dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan semua nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kutip astakm.com dari keterangan Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae baru- baru ini
POJK 2025: Status rekening nasabah terbagi dalam 3 klasifikasi
1) Rekening aktif atau rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.2) Rekening tidak aktif. Rekening dalam kategori ke-2 ini tidak memiliki aktifitas kredit/pemasukan, debit/penarikan, juga nasabah tidak melakukan pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau satu tahun.
3) Rekening dormant. POJK yang baru November 2025, menjelaskan rekening dormant di identifikasi sebagai rekening yang tidak memiliki aktifitas kredit/pemasukan, debit/penarikan, dan juga tidak melakukan pengecekan saldo selama kurang-lebih 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Masih dalam keterangan rilis yang diterima Redaksi asatakom.com, POJK terbaru ini berupaya memaksimalkan kebijakan dan prosedur dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan rekening.
"Namun Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan akses informasi dalam pengaktifan dan penutupan rekening. Baik melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan (aplikasi) digital." tutup POJK dalam rilis keterangan yang tersebar di media.
MUI Tanggapi status rekening dormant
Menanggapi POJK November 2025 terbaru tadi, respon dari berbagai unsur masyarakat mulai bermunculan. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon dengan membahas fatwa mengenai status kedudukan rekening dormant/rekening pasif dan ketentuan- ketentuan hukum agama apa saja yang berlaku bagi rekening jenis tersebut.
Namun demikian, MUI mengaku pembahasan fatwa terhadap status rekening dormant tersebutkarena adanya permohonan pendapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
PPATK selaku lembaga otoritas peneusuran kewajaran atas sumber- sumber aset/ keuangan memang sempat menyampaikan ke publik terkait masifnya jumlah rekening dormant dengan potensi total uang mengendap sebanyak Rp190-an triliun.
"Terkait dengan Kedudukan Rekening Dorman (rekening pasif) dan perlakuan terhadapnya. Fatwa ini dibahas sebagai respon atas permohonan yang disampaikan oleh PPATK. Disampaikan kepada kita mengenai fenomena rekening dormant yang jumlahnya ratusan juta rekening, dengan nilai itu hampir Rp190 triliun," ujar Asrorun Niam, ketua Dewan Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025).
Dalam pembahasan fatwa tersebut, berdasarkan kajian dari berbagai unsur ilmu hukum agama (khususnya agama Islam)disampaikan status dana dalam rekening dormant adalah tetap milik nasabah.
Fatwa MUI tersebut juga menekankan, agar lembaga keuangan/ pihak perbankan wajib menginformasikan dan mengingatkan pemilik rekening tentang status kepemilikan aset/ uang yang tersipan di rekening bank tersebut.
Namun, jika pada rentang waktu pembritahuan kepada nasabah tidak mendapat respon, atau pihak perbankan gagal menelusuri keberadaan nasabah yang jadi pemilik rekening dormant tadi, maka Fatwa MUI lainya mewajibkan agar aset/ uang yang ada dalam rekening dormant tadi diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum. (aSP)









