astakom.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah menetapkan sebanyak tiga tersangka perihal dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK), pada salah satu Bank BUMN.
Penetapan tersebut dilakukan pada hari Senin, (17/11/2025), dan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, yang didampingi oleh jajaran Kejari dalam konferensi pers kepada media.
“Setelah melakukan ekspos, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujar Antonius dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Senin (17/11/2025).
“Tiga orang tersebut masing-masing atas nama inisial FHS selaku Relation Manager salah satu bank pemerintah lalu MLG selaku Direktur PT DPG dan PT CKT, kemudian LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT GSU selaku debitur,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kajari Antonius menjelaskan kronologi awalnya bermula saat para tersangka mengajukan KMK dengan mendasarkan permohonan pada sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian.
Namun, belakangan diketahui kontrak pekerjaan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit adalah fiktif.
Setelah pengajuan kredit oleh para tersangka, FHS dan MLG, FHS selaku Relation Manager salah satu bank BUMN kemudian memprosesnya tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam.
“Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkannya kepada pimpinannya sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp122 miliar,” ujar Antonius.
Setelah dana KMK dicairkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU, tersangka MLG memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening cangkang atau rekening atas nama orang lain. Dari pencairan itu, FSH disebut menerima bagian sebesar Rp800 juta.
Penetapan Tersangka
Akibat perbuatannya, Kajari Jakarta Pusat menyampaikan para tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Kejari Jakarta Pusat juga telah melakukan penyitaan berupa dua unit mobil mewah milik tersangka dari pihak swasta yaitu Fortuner dan Mercy.
Gen Z Takeaway
Kejari Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka korupsi kredit modal kerja setelah terbukti memakai kontrak fiktif untuk mencairkan dana Rp122 miliar di bank BUMN. Proses kreditnya lolos tanpa verifikasi yang benar, dan dana kemudian dialirkan ke rekening cangkang. Para tersangka kini dijerat pasal korupsi dan sebagian aset mewah mereka sudah disita sebagai langkah awal penegakan hukum.

