Sebabkan Kematian 1.400 Orang, Pengadilan Setempat Vonis Mati Eks PM Bangladesh
astakom.com, Jakarta - Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh. Hasina dinyatakan bersalah karena kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi tahun lalu selama demonstrasi massal anti-pemerintah.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, yang juga menghukum sejumlah mantan pejabat dekat Hasina.
"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh.
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati," tambahnya, dilansir dari media internasional, Senin (17/11/2025).
Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Sebanyak 1.400 Korban Jiwa
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.
"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali, tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujar ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan.
Jaksa penuntut menuduh Hasina yang berusia 78 tahun sebagai 'inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus'.
Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.
PBB Menyesali Putusan Hukuman Mati
PBB mengatakan hukuman terhadap Hasina menjadi momen penting bagi para korban. Namun PBB menyebut Hasina tidak seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati.
PBB menetapkan dalam sebuah laporan pada bulan Februari, bahwa Hasina berada di balik serangan sistematis dan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB juga menyerukan pemulihan terhadap para korban.
"Kami telah menyerukan agar para pelaku, termasuk individu-individu yang berada dalam posisi komando dan kepemimpinan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional", kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, Ravina Shamdasani.
"Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif," imbunya.
Meski demikian, PBB menyesalkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Hasina. PBB menekankan agar semua proses pertanggungjawaban, terutama atas tuduhan kejahatan internasional untuk memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil".
"Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati," kata dia.
"Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi," sambungnya.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Kasus Sheikh Hasina makin panas setelah eks PM Bangladesh itu dijatuhi hukuman mati atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama demo besar 2024, meski ia kini masih melarikan diri ke India. Dengan korban tewas mencapai 1.400 orang, pengadilan menilai Hasina sebagai aktor kunci, tapi PBB menegaskan bahwa meski akuntabilitas penting, vonis mati tetap melanggar standar HAM internasional, apalagi persidangannya digelar tanpa kehadiran terdakwa.












