Resmi! Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP, Berikut 14 Poin Substansinya
astakom.com, Jakarta - Hari ini, Selasa (18/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Keputusan diambil setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Proses Pengesahan Mulus RUU KUHAP
Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali,” ucap Puan.
Karenanya, para fraksi juga mengatakan setuju ketika Puan menanyakan rancangan undang-undang KUHAP untuk disetujui menjadi undang-undang.
Puan juga berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” tutup Puan.
Poin-poin Substansi Revisi KUHAP
Dalam rapat paripurna, DPR menyepakati 14 poin substansi utama. Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang menjadi pembaruan hukum acara pidana.
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Gen Z Takeaway
DPR resmi mengesahkan RKUHAP, dan Puan menekankan publik biar nggak gampang ke-trigger hoaks soal isinya. Intinya, revisi ini nge-refresh sistem peradilan pidana dengan 14 poin pembaruan, mulai dari penguatan hak tersangka dan korban, perlindungan kelompok rentan, sampai modernisasi proses hukum biar lebih transparan dan manusiawi. Programnya terlihat ambisius, tinggal nunggu eksekusinya di lapangan apakah benar se-progresif yang dijanjikan?











