Investor Harap Tenang, Redenominasi Rupiah Tak Bikin Pasar Modal Bergejolak
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan mengganggu stabilitas pasar modal. Hal ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah pelaku pasar mengenai potensi gejolak harga saham maupun nilai aset.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan, bahwa kebijakan redenominasi semata-mata merupakan penyederhanaan pencatatan nominal uang tanpa mengubah nilai riil transaksi ataupun kekayaan investor.
“Ini hanya penyederhanaan pencatatan. Tidak ada pemotongan nilai seperti penafsiran beberapa pihak,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/11/2025).
Menurut Eddy, redenominasi akan menghilangkan tiga digit nol di belakang angka rupiah. Penyederhanaan itu hanya menyentuh aspek teknis pencatatan, bukan nilai instrumen ataupun mekanisme perdagangan.
Seluruh parameter seperti harga saham, kuotasi, dan jumlah unit, juga akan menyesuaikan secara otomatis melalui sistem perdagangan. “Tidak ada pengaruh terhadap fundamental maupun valuasi. Ini murni penyesuaian teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa transisi akan dilakukan bertahap mengikuti roadmap Bank Indonesia (BI). Uang lama dan uang baru akan beredar bersamaan dalam masa transisi.
Justru tantangan utamanya, menurut Eddy, yakni perihal penyesuaian sistem perdagangan, terutama yang berkaitan dengan fraksi harga dan ketentuan lot perdagangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah menegaskan, bahwa redenominasi bukan kebijakan yang bisa dijalankan secara tergesa-gesa. Sehingga, fokus utama BI saat ini tetap pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Berkaitan dengan redenominasi, kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa proses redenominasi membutuhkan momentum dan persiapan panjang sebelum benar-benar dilaksanakan, mengingat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah sendiri baru ditarget rampung pada 2027 mendatang.
“Itu fokusnya seperti itu, apalagi redenominasi memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama,” lanjut Perry.
DPR dan BI pun kini telah sepakat bahwa pembahasan lebih dalam terkait proses redenominasi akan dilakukan dalam rapat panja mendatang, menunjukkan bahwa wacana ini masih berada pada tahap evaluasi awal.









