astakom.com, Jakarta – Polemik para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka masih berlanjut. Para pedagang mengaku kecewa saat penutupan kios secara tiba-tiba oleh Perumda Pasar Jaya yang mengakibatkan gelombang protes.
Para pedagang mengeluhkan kebijakan tersebut yang dinilai mendadak dan memberatkan para pelaku usaha kecil di Kawasan itu.
Berdasarkan laporan, hak pemakaian tempat usaha Pasar Pramuka, Jakarta Timur telah berakhir sejak Mei 2024 lalu.
Sampai sebelum kios ditutup, pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha kepada Perumda Pasar Jaya, sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Tanggapan Humas Perumda Pasar Jaya
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan mengatakan perseroan akan merevitalisasi Pasar Pramuka tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pasar yang modern, nyaman, dan berdaya saing.
“Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI,” kata Irfan pada Jumat (14/11/2025).
Irfan mengatakan, perseroan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, arahannya Pasar Jaya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, maka Perumda Pasar Jaya telah melaksanakan ruang Diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025.
Telah Melalui Penyesuaian Harga
Perumda Pasar Jaya juga telah mengirimkan Surat ke Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 tentang Penyampaian Harga Final Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
“Kami melakukan penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya.
Upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
“Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP,” ungkap dia.
Berbagai Skema Cara Pembayaran
Lebih lanjut, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban para pedagang dalam melakukan Sewa Tempat Usaha selama 20 tahun ke depan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang,” ucap Irfan.
Dia mengungkapkan, Perumda Pasar Jaya berupaya memahami adanya permintaan pedagang tersebut dan mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar. Tetapi, juga memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Polemik Pasar Pramuka memanas setelah penutupan kios mendadak, sementara Pasar Jaya dorong revitalisasi demi pasar yang lebih modern. Setelah terima banyak masukan, mereka sesuaikan tarif hak pakai, bahkan di bawah rekomendasi KJPP dan kasih opsi bayar yang lebih ringan. Intinya, Pasar Jaya lagi cari titik tengah biar pedagang tetap jalan dan aturan tetap ditegakkan.

