Bimantoro Wiyono: RKUHAP Harus Jadi Instrumen Hukum yang Inklusif dan Berkeadilan bagi Disabilitas
astakom.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan RKUHAP.
Ia menilai RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang menjunjung keadilan, kesetaraan, serta perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara.
Bimantoro juga menekankan bahwa kelompok disabilitas dan rentan kerap mengalami kesulitan saat terlibat dalam proses hukum, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas agar hak mereka terlindungi secara konkret dalam revisi KUHAP.
“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegas Bimantoro di gedung Parlemen (12/11)
HAM Sebagai Landasan Kesetaraan
Bimantoro menambahkan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam mengatur kesetaraan penyandang disabilitas. Ia menyebutkan bahwa negara wajib mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Kesaksian Disabilitas Penting dan Dapat Memperkuat Proses Hukum
Bimantoro juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus dijamin dapat memberikan keterangannya secara bebas tanpa hambatan apa pun. Menurutnya, mereka justru sering memiliki daya ingat yang kuat, sehingga keterangannya sangat berarti dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.
“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” lanjutnya.
Asesmen dan Fasilitasi Wajib Dilakukan Penyidik
Bimantoro menekankan pentingnya kewajiban penyidik melakukan asesmen atau penilaian khusus terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Termasuk menyediakan fasilitas pendukung, pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang relevan, agar proses hukum dapat berlangsung secara adil dan manusiawi.
“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.
Sebagai anggota komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono memastikan dirinya akan terus mendorong dan mengawal agar RKUHAP yang sedang dibahas menjadi regulasi yang inklusif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok disabilitas dan rentan.(aLf/Usm/aSP)
Gen Z Takeaway
Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menegaskan kalau RKUHAP harus jadi produk hukum yang benar-benar inklusif dan berpihak pada keadilan untuk semua, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Ia dorong agar negara menjamin kesaksian mereka dihormati, difasilitasi, dan punya posisi setara di mata hukum. Pesannya jelas: hukum yang adil itu bukan cuma soal pasal, tapi juga soal kemanusiaan dan keberpihakan pada mereka yang sering tak terdengar suaranya.











