Kalangan Pengusaha Dorong Formula UMP 2026 yang Adil untuk Semua Daerah
astakom.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan dengan formula yang adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kejutan bagi dunia usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyusul pengalaman kenaikan UMP 2025 yang menurutnya telah mengejutkan banyak pengusaha Tanah Air.
“Kami sih benar-benar mengharapkan kali ini jangan menjadi sebuah mengagetkan, semoga ini benar-benar bisa fair,” ujar Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Shinta menekankan pentingnya formula kenaikan upah yang mempertimbangkan kondisi riil di dunia usaha. Sebab ia menegaskan, kondisi di setiap daerah berbeda-beda.
“Kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa, jadi pemerintah saya rasa juga sudah melakukan evaluasi, untuk kira-kira seperti kenaikan formula yang mana yang fair untuk semua,” tambahnya.
Menurut Shinta, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan tanpa formula jelas menimbulkan dampak mengejutkan bagi banyak pihak, meskipun dari sudut pandang pekerja, kenaikan UMP tersebut menjadi kabar yang menggembirakan.
“Kalau kenaikan kemarin tentunya itu kan tanpa formula, itu kan hanya menyebutkan angka, tentunya dampaknya agak surprising untuk banyak pihak,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan dari pihak buruh yang mengusung kenaikan 8,5–10 persen, Shinta berharap semua pihak memahami kondisi ekonomi yang sedang terjadi saat ini, dimana kondisi ekonomi domestik dan global masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global.
“Ya Saya harap buruh juga bisa mengerti kondisi yang ada,” katanya.
Apindo menekankan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, sementara banyak gaji pekerja sebenarnya sudah berada di atas angka minimum. Menurut Shinta, prinsip keadilan terletak pada penyesuaian yang tidak disamaratakan untuk semua daerah.
“Keadilan bahwa kita bisa menampilkan satu kenaikan yang bisa fair untuk semuanya, dan itu nggak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Shinta mendorong agar formula penetapan UMP 2026 benar-benar mencerminkan elemen kontribusi masing-masing daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi tergantung pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL-nya, itu kan berbeda-beda di daerah itu. Jadi saya rasa kita nggak bisa mengatakan satu angka yang, oh ini fair untuk semua, nggak bisa. Makanya itu, kami minta formula yang fair,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan besaran UMP 2026 pada 21 November 2025 mendatang.
Adapun formula perhitungan Upah Minimum di tahun ini kemungkinan mengalami perubahan dari aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu formula ditetapkan: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).









